Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman

Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang pensiun, dengan sumpah jabatan di Istana Negara pada 10 April 2026.
Lahir di Bojonegoro dan lulusan Universitas Indonesia, Liliek menempuh pendidikan hingga doktor hukum di Universitas Airlangga, membangun fondasi akademik kuat untuk karier peradilannya.
Berpengalaman lebih dari tiga dekade, Liliek meniti karier dari Pengadilan Negeri Karawang hingga Hakim Tinggi Medan sebelum akhirnya ditunjuk Mahkamah Agung menjadi penjaga konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026.
Jakarta, IDN Times – Nama Liliek Prisbawono Adi kini resmi masuk jajaran hakim Mahkamah Konstitusi setelah menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun. Sosoknya bukan orang baru di dunia peradilan, ia adalah hakim karier dengan pengalaman lebih dari tiga dekade.
Liliek membacakan sumpah pada 10 April 2026 di Istana Negara. Ia datang membawa rekam jejak panjang, dari ruang sidang daerah hingga pengadilan besar di ibu kota. Perjalanan kariernya mencerminkan konsistensi dan ketekunan dalam menapaki dunia hukum di Indonesia.
1. Dari Bojonegoro ke panggung nasional

Lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, pada 27 Oktober 1966, Liliek memulai langkahnya dari latar belakang sederhana. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia dan lulus pada 1992. Tak berhenti di situ, ia melanjutkan studi magister di Universitas Padjadjaran dan meraih gelar doktor hukum dari Universitas Airlangga pada 2021.
Perjalanan akademiknya menjadi fondasi kuat dalam membangun karier sebagai hakim. Kombinasi pendidikan dan pengalaman lapangan membuatnya dikenal sebagai sosok yang matang dalam memahami persoalan hukum.
2. Karier panjang di dunia peradilan

Karier Liliek dimulai pada 1992 sebagai staf di Pengadilan Negeri Karawang. Sejak saat itu, ia terus menapaki jenjang demi jenjang di lingkungan peradilan umum. Ia pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Fak-Fak, lalu dipercaya menduduki berbagai posisi strategis seperti Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, hingga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kariernya berlanjut ke tingkat banding sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan pada 2024. Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, Liliek dikenal sebagai hakim yang “tahan uji” di berbagai wilayah dan kompleksitas perkara.
3. Kini mengawal konstitusi

Penunjukan Liliek sebagai hakim MK berasal dari usulan Mahkamah Agung. Ia terpilih setelah melalui serangkaian seleksi ketat dan bersaing dengan kandidat lain. Pengangkatannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026, sekaligus menandai babak baru dalam kariernya sebagai penjaga konstitusi. Dalam sumpah jabatannya, Liliek menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Liliek dengan lafaz yang baik, lancar, dan tenang.


















