Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rawan Konflik Kepentingan, KPK Seharusya Tak Masuk Struktur Danantara

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Ketua KPK masuk struktur Danantara
  • Kritik dari PUKAT UGM, KPK seharusnya independen dan memiliki akses pengawasan
  • Zaenur Rohman menilai adanya konflik kepentingan jika KPK berada di dalam struktur Danantara

Jakarta, IDN Times - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengkritik adanya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara. Menurutnya, KPK seharusnya berada di luar struktur sebagai lembaga independen.

"Seharusnya dia tetap ada di luar tetapi harus diberi akses. Akses untuk apa? Akses untuk dapat melakukan pengawasan. Misalnya dari sisi auditnya, dari sisi laporan-laporannya, seharusnya KPK diberikan akses," ujar Zaenur dalam rekaman audio yang dibagikan kepada wartawan pada Selasa (1/4/2025).

1. Konflik kepentingan terjadi apabila KPK dalam struktur Danantara

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Zaenur mengatakan apabila KPK berada di dalam struktur Danantara, maka konflik kepentingan rawan terjadi. Hal ini akan menimbulkan masalah baru.

"Kalau suatu saat terjadi tindak pidana korupsi, padahal dia menjadi bagian dari Dananrara itu sendiri, mau bagaimana? Itu potensi kepentingan yang sangat jelas," ujarnya.

2. Komite Pengawasan harusnya diisi profesional

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Zaenur menilai seharusnya Komite Pengawasan dan Akuntabilitas diisi oleh profesional. Mereka harus orang yang ditunjuk untuk bekerja melakukan pengawasan secara waktu penuh.

"Bukan exofficio hanya ditempel ini," ujarnya.

3. Ketua KPK hingga PPATK masuk struktur Danantara

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan BPI Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. Danantara yang bertugas mengelola dividen BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Badan itu memiliki Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)., Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us