Rektor IPB Dorong PP Perlindungan Dosen Usai Guru Besar Dilaporkan

- Arif Satria mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli
- Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi atas tuduhan ketidakkompetenan dalam perhitungan kerugian lingkungan
Bogor, IDN Times - Rektor IPB, Arif Satria, mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi Undang-Undang Dosen dan Guru.
Pernyataan ini menyusul adanya laporan terhadap Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Arif menegaskan pentingnya perlindungan terhadap dosen yang bertindak sebagai saksi ahli di pengadilan.
Adapun Bambang dipersalahkan soal perhitungan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.
"Untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli maka pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru," kata dia saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (13/1/1025).
1. Arif Satria soroti potensi kerusakan tatanan hukum jika saksi ahli dilaporkan ke polisi

Arif Satria mengungkapkan kekhawatirannya, jika saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan dapat dilaporkan ke polisi, maka kepercayaan terhadap saksi ahli akan terkikis.
Ia menegaskan, hal ini bisa mengganggu proses hukum di Indonesia sehingga ahli akan enggan memberikan keterangan karena takut menghadapi tuntutan.
"Kami melihat bahwa gugatan terhadap saksi ahli atas keterangan di persidangan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia. Jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk diminta keterangan oleh majelis hakim dapat digugat atau dikriminalisasi oleh pihak tertentu, maka tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan," kata dia.
"Jika ini terjadi, maka akan semakin mempersulit hakim dalam mengambil putusan, dalam kasus perkara tertentu," tambahnya.
2. Seruan untuk perlindungan hukum bagi dosen yang jadi saksi ahli

Arif Satria pun mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan PP yang melindungi dosen dan guru besar, terutama yang berperan sebagai saksi ahli dalam proses peradilan.
Ia menekankan, perlindungan tersebut sangat penting agar dosen dapat melaksanakan tugasnya tanpa rasa takut akan risiko hukum.
"Kami meminta agar negara melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli. Terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof. Bambang Hero, yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan," ucap dia.
3. Bambang Hero Saharjo dituduh tidak kompeten dalam perhitungan kerugian korupsi Rp271 triliun menyeret Harvey Moeis

Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke polisi atas tuduhan ketidakkompetenan dalam perhitungan kerugian lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.
Perhitungan tersebut terkait dengan kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lainnya.
Hal ini memicu kekhawatiran tentang potensi kriminalisasi terhadap akademisi yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli di pengadilan.