Aziz Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Ketua KPK Firli Bahuri, membenarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan setelah Tim Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah dan kantornya beberapa waktu lalu.
Firli menjelaskan, KPK telah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait hal ini. Dia juga mengatakan, KPK berhak mencegah seseorang ke luar negeri apabila yang bersangkutan terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal," kata Firli ketika dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
1. Pencegahan dilakukan agar memudahkan KPK bekerja

Firli menjelaskan, pencekalan itu dilakukan agar memudahkan KPK dalam bekerja. Dengan dicegah ke luar negeri, maka KPK lebih dimudahkan ketika membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
"Semua kami lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami, atau didengar sesuai kesaksiannya," ujarnya.
2. Azis Syamsuddin dicekal ke luar negeri hingga enam bulan ke depan

Selain Azis, KPK juga mencegah bepergian dua orang lainnya. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan pencegahan itu untuk mempercepat pemeriksaan dan menggali barang bukti lain terkait tindak pidana korupsi.
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan," jelasnya.
3. Azis Syamsuddin terseret dalam dugaan suap Penyidik KPK

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menggeledah rumah hingga kantor Azis Syamsuddin. Selain itu, ada dua apartemen yang diperiksa di hari yang sama.
Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri dalam keterangannya.
Nama Azis Syamsuddin terseret dalam dugaan suap Penyidik KPK, Stepanus Robin, oleh Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, senilai Rp1,5 miliar. Politikus Partai Golkar itu diduga memfasilitasi pertemuan dan perkenalan antara Stepanus dan Syahrial.
Syahrial, Stepanus, dan seorang advokat bernama Maskur Husain, kini telah ditahan KPK terkait kasus tersebut.