Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Salat 1 Saf dengan Pria, Bareskrim Polri Periksa Istri Panji Gumilang

Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turut memeriksa istri Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu, pada Jumat (14/7/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Farida diperiksa dalam kapasitas saksi terkait video salat satu saf atau barisan bersama pria.

"Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut," kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri.

1. Istri Panji Gumilang belum memenuhi panggilan Bareskrim Polri

Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Namun, Ramadhan menyebut, Farida belum memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Farida semestinya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

"FAW juga belum hadir," kata Ramadhan.

2. Bareskrim juga periksa Lucky Hakim

Eks Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim diperiksa Bareskrim terkait Panji Gumilang, Al Zaytun (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Farida, Bareskrim juga memanggil tiga orang lainnya. Salah satunya, eks Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

"Saudara LH hadir. Yang bersangkutan tiba jam 10.00 dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik. Sebagai saksi ya, ini hadir pada acara ulang tahun PG," kata Ramadhan.

3. Bareskrim periksa dua saksi lainnya terkait salat dan ulang tahun Panji Gumilang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun dua saksi lainnya yakni Drs CHMP yang diperiksa terkait salat satu saf dengan perempuan. Dia dinyatakan menghadiri pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

"Saudari C, sampai tadi saya mendapat informasi belum hadir. Juga hadir pada saat ultah PG," kata Ramadhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us