Mahfud soal Arah Politik usai Pilpres: Dinamika Terjadi Pasca 22 April

- Mahfud MD menilai dinamika politik akan terus terjadi usai putusan gugatan sengketa pilpres di MK
- Putusan MK akan menjadi monumental karena usai putusan MK, para politisi mulai mendapatkan kepastian untuk menentukan langkah selanjutnya
Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD menilai dinamika politik akan terus terjadi usai putusan gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan Peraturan MK tahun 2024, putusan hakim soal sengketa pilpres akan diumumkan pada Senin (22/4/2024).
"Pertanyaannya sekarang, ini menurut saya ke mana arah politik ke depan? Saya melihatnya mungkin nanti dinamika akan mulai terjadi pada tanggal 23 (April). Karena kan vonisnya tanggal 22 (April), kira-kira siang atau sore gitu, sudah mulai pada saat itu," ujar Mahfud, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (9/4/2024).
Ia mengatakan, sebelum putusan MK, sudah muncul sejumlah masalah. Ia kemudian memberikan contoh, relasi presiden terpilih, Prabowo Subianto yang disebut-sebut renggang dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Bahkan, kerenggangan relasi itu sudah menjadi sorotan media asing, Associated Press (AP).
"Karena ini pun masih menyimpan beberapa masalah. Misalnya yang ramai itu, apakah Pak Jokowi akan terus bersatu dengan Pak Prabowo? Nah, kalau itu (yang terjadi), kemudian bagaimana dengan yang lain? Atau kalau Pak Prabowo ingin mencari koalisi di luar Pak Jokowi, bagaimana dampaknya ke Pak Jokowi dan seterusnya?" tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu.
Menurutnya, kondisi dinamis di dunia politik besar terjadi. Apalagi jeda dari putusan MK hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih cukup jauh. Sesuai Undang-Undang Pemilu, upacara pelantikan presiden dilakukan pada 20 Oktober 2024.
"Sekarang kan, masih banyak spekulasi yang pasti akan terjadi, sehingga situasinya tidak akan seperti sekarang. Ini menurut saya," ucapnya.
1. Politisi masih ada yang menunggu putusan MK

Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Aryodamar) Putusan MK akan menjadi monumental karena usai putusan MK, para politisi mulai mendapatkan kepastian untuk menentukan langkah selanjutnya. Itu sebabnya sebagian dari mereka ada yang memilih diam lebih dulu.
"Kalau sekarang ini, kan masih tarik-menarik. Ada yang aktif, ada yang diam dulu menunggu. Ada juga yang berpikir kalau ini sudah terjadi, saya akan begini dan seterusnya," kata dia.
2. Mahfud tak tutup peluang MK bisa saja anggap pencawapresan Gibran tak sah

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey) Sementara, Mahfud pernah ikut angkat bicara soal tulisan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang dimuat di Harian Kompas pada 4 April 2024. Mantan Wamenkum HAM itu menyebut kemungkinan besar delapan hakim konstitusi akan menempuh opsi pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan dianggap melanggar hukum. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 8 ayat (2).
Isinya kemenangan cawapres didiskualifikasi sehingga terjadi kekosongan kursi wakil presiden. Maka, presiden terpilih bisa mengusulkan dua cawapres dan diakukan ke MPR. MPR lalu harus memilih cawapres terpilih dalam kurun waktu paling lambat 60 hari.
Opsi tersebut, menurut Denny, menjadi solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hukum suara pemilu tetapi tidak menafikan persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan Gibran. Denny mengatakan, opsi itu semakin terbuka, bila hanya dapat dibuktikan isu konstitusionalitas pencalonan Gibran.
Sedangkan, kecurangan pemilu yang lain tidak terbukti. Opsi tersebut, dalam pandangan Denny, lebih akan didukung oleh mayoritas kekuatan politik.
"Menurut saya, dasar (argumen Denny) ada tapi opsi lain kan lebih banyak," kata Mahfud pada pekan lalu.
Dalam pandangan Mahfud, opsi diskualifikasi, pemungutan suara ulang (PSU) atau pemilu dinyatakan tidak terdapat kecurangan, bisa saja terjadi.
"Saya kira opsinya bisa berkembang 5 hingga 6, tergantung MK," ucapnya.
3. Putusan gugatan sengketa pilpres diambil 14 hari sejak perkara tercatat di buku registrasi

Enny Nurbaningsih sebagai guru besar UGM (Universitas Gadjah Mada/Youtube.com) Sementara, hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan harus berjalan 14 hari kerja sejak perkara itu tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Berdasarkan lini masa waktu yang tertulis di dalam PMK Nomor 1 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan PHPU, maka putusan akan diumumkan pada 22 April 2024.
Tetapi, Enny tak menampik bahwa putusan MK bisa diumumkan lebih cepat dari 22 April 2024.
"Ya, dilihat pada situasi terakhir," ujar Enny di gedung MK, Jakarta Pusat pada pekan lalu.
























