Santriwati Korban Penganiayaan Senior di Bogor Minta Perlindungan LPSK
.png)
- Korban disebut trauma dan ketakutan
- Anggota DPD sesalkan lemahnya pengawasan di pesantren
- Ayah korban kecewa dengan pesantren
Jakarta, IDN Times - Santriwati berinisial S diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di sebuah pesantren di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia pun meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pertemuan keluarga S dengan LPSK juga didampingi Anggota DPD asal Aceh, Sudirman Haji Uma.
"Alhamdulillah, kita bersama korban dan keluarga telah bertemu LPSK melaporkan kasus ini dan meminta agar mendapat perlindungan terhadap saksi dan korban yang saat ini masih dalam proses hukum," kata Sudirman Haji Uma, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (23/8/2025).
1. Korban disebut trauma dan ketakutan

Haji Uma menyampaikan santri S diduga mendapat penganiayaan dan tindak kekerasan oleh senior kelasnya berupa pukulan, tendangan dan siksaan di sebuah pesantren di wilayah Kabupaten Bogor. Kejadian yang berlangsung pada 12 November 2024 itu menimbulkan trauma dan rasa ketakutan mendalam bagi korban.
Kasus tersebut sedang dalam proses penanganan hukum Polres Kabupaten Bogor. Tetapi, hampir 10 bulan, belum ada kejelasannya. Sehingga keluarga mengadu kepada anggota Komite I DPD RI itu untuk diadvokasi.
Haji Uma mengaku juga telah menyurati Kapolres Bogor. Harapannya kasus tersebut berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban.
2. Anggota DPD sesalkan lemahnya pengawasan di pesantren

Haji Uma menyesalkan lemahnya pengawasan dan mekanisme pendisiplinan di lingkungan pesantren tersebut.
Menurutnya, kejadian ini telah mencederai esensi pendidikan, terlebih pada sebuah lembaga Islam yang semestinya menanamkan akhlak, moral, serta menjaga maruah pendidikan.
"Ini tidak baik dan keluar jauh dari prinsip edukasi. Kita akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk mengevaluasi lembaga pendidikan semacam ini, termasuk perizinannya,” ujarnya.
3. Ayah korban kecewa dengan pesantren

Sementara itu, ayah korban, M Salim mengaku kecewa kepada pihak pesantren yang dinilai abai dalam menyikapi persoalan tersebut. Dia berharap kasus yang menimpa anaknya itu segera diproses aparat penegak hukum.
“Kita hanya ingin kasus ini diproses dan pihak pesantren bertanggung jawab serta melakukan evaluasi, karena ini menyangkut pendidikan anak bangsa. Terima kasih kepada Haji Uma dan LPSK, kami memohon kasus ini segera diproses dan segera tuntas,” ujar M Salim.