Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satu DPO Online Scam Internasional Ditangkap: Perempuan Warga Sukabumi

Bareskrim tangkap 1 DPO kasus online scam internasional (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Tersangka operator online scam di Dubai ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
  • Penangkapan berawal dari informasi NCB bahwa tersangka telah masuk dalam daftar red notice dan melintas dari Dubai ke Jakarta.
  • Tersangka L merupakan operator online scam internasional di Dubai, mendapatkan gaji Rp15 juta per bulan, dan sedang dalam proses pemeriksaan hukum.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu dari daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus online scam jaringan internasional di Dubai.

Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili, mengatakan, tersangka merupakan perempuan berinisial L (26) asal Sukabumi, Jawa Barat.

“Tertangkapnya satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan scam internasional,” kata Alfis di Bareskrim Polri, Jumat (19/7/2024).

1. L ditangkap di Bandara Soetta pada 17 Juli

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penangkapan itu berawal dari informasi National Central Berau (NCB) pada 17 Juli 2024. Mereka menyatakan, salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice telah melintas dari Dubai menuju Jakarta.

“Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari,” ujar Alfis.

2. L merupakan operator online scam internasional

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus kasus online scam jaringan internasional. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun peran L adalah sebagai operator online scam internasional di Dubai sejak Mei hingga Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar Rp15 juta per bulan.

“Tersangka L idatang ke Dubai itu memang tidak melalui proses rekrutmen atau direkrut atau diorganisir. Dia datang awalnya sendiri saja karena sudah ada saudaranya di sana,” kata Alfis

3. L terancam hukuman 6 tahun penjara

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Peran L adalah melakukan blasting dan mengelola platform media sosial. Dia juga melakukan komunikasi dengan korban dan calon-calon korban. Selain gaji belasan juta, L mengaku mendapatkan bonus jika mencapai target tertentu.

“Terhadap tersangka L ini kita kenakan pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun. Jadi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Bareskrim sebelumya telah lebih dulu menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah seorang WNA berinisial SZ dan tiga orang WNI berinisial NSS, H, dan M.

Di Indonesia, berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi sejak tahun 2022, ada 823 orang yang jadi korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp59 miliar.

Aksi scam online jaringan internasional itu tak hanya dilakukan di Indonesia, tapi juga di beberapa negara lain seperti Thailand, India, dan China. Jika ditotal, kerugian yang diakibatkan oleh aksi para pelaku mencapai angka Rp1,5 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us