Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekuriti RS Bekasi Dirawat Intensif akibat Dianiaya Keluarga Pasien

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Bekasi, IDN Times - Seorang sekuriti Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kota Bekasi, menjadi korban penganiayaan keluarga pasien pada Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 22.00 WIB. 

Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menceritakan peristiwa itu bermula saat keluarga pasien berinisial AFET memarkirkan mobilnya yang menggunakan knalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD), RS Mitra Keluarga. 

"Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/4/2025). 

1. Korban mendapatkan perawatan intensif selama empat hari

Ruang perawatan ICU di RSUD Selong (IDN Times/Ruhaili)

Kuasa hukum korban lainnya, Jonathan Anjasmara, menjelaskan korban yang saat itu sedang bertugas mencoba menegur pelaku agar memindahkan kendaraannya. 

Namun, AFET tak terima saat ditegur dan langsung menarik kerah baju korban, membantingnya dan mencekik hingga korban mengalami kejang serta kritis. 

"Akibatnya, korban harus mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari," jelas Jonathan. 

2. Mengikuti proses hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Jonathan juga mengatakan, keluarga pelaku juga belum menunjukkan penyesalan dan permintaan maaf.

Dia menambahkan, pihak rumah sakit juga telah menyerahkan kasus penganiayaan tersebut melalui proses hukum, dan telah memberikan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV. 

“Rumah sakit sudah merespons, tetapi saya diminta untuk menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” kata Jonathan.

3. Sudah naik penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota. 

Saat ini, lanjut Ade, pihaknya juga telah menaikan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Sudah naik sidik. Kami sudah mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota. Pasal yang dilanggar 351 KUHP," katanya, Sabtu. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us