Selidiki Polemik TWK KPK, Komnas HAM Dapat 6 Info Penting

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM saat ini masih melakukan penyelidikan terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa 19 orang dan ratusan halaman dari dokumen yang diberikan.
"Isinya berbagai informasi termasuk yang diberikan baik dari pegawai KPK yang lolos dan tidak lolos (TWK)," ujar Anam, Selasa (8/6/2021).
1. Ada enam info penting yang didapatkan dari pemeriksaan sejauh ini

Anam mengatakan, pihaknya mendapat sejumlah informasi penting setelah memeriksa 19 orang dan 650 halaman dokumen. Informasi tersebut adalah:
- Terkait klaster soal proses bagaimana TWK itu berlangsung
- Terkait soal lahirnya prosedur hukum
- Terkait soal landasan hukum
- Terkait soal substansi apa saja selama proses itu berlangsung twknya
- Terkait soal fungsi tugas dan model kerja teman-teman yang kami periksa
- Background atau konteks kenapa peristiwa terjadi
2. Ada sejumlah pihak lain yang bakal diperiksa

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Komnas HAM telah melayangkan surat panggilan pada 10 orang. Panggilan tersebut untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, keterangan, dan berbagai hal yang bisa menjernihkan peristiwa ini bagaimana.
"Salah satunya dari 10 itu adalah pemanggilan yang harusnya terjadi hari ini. Namun, pimpinan KPK kolega kami hari ini gak bisa hadir," ujarnya.
"Besok juga ada panggilan lagi untuk pihak-pihak yang konstruksinya ada. Kami sedang mendalami dan menyiapkan lima panggilan untuk pihak lain untuk pendalaman," tambahnya.
3. Pimpinan KPK minta dijelaskan dulu sebelum memenuhi panggilan

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pimpinan KPK tak memenuhi panggilan Komnas HAM pada hari ini. Meski demikian, mereka tetap menghargai kinerja Komnas HAM
"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ujarnya.