Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Perdana Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula 6 Maret 2025

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Sidang rencananya dimulai pada 6 Maret 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
  • Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebagai tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tim Lembong akan menjalani sidang perdana kasus impor gula. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

"Tanggal sidang Kamis, 6 Maret 2025. Agenda sidang pertama," demikian informasi yang dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2025).

1. Sidang dimulai pukul 09.00

Tom Lembong ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (dok. Kejagung)

Sidang Tom Lembong rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang rencananya berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali.

Muhammad Fadil Paramajeng tercatat sebagai penuntut umum dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini.

2. Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka impor gula Tom Lembong dan Charles Sitorus kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat. (dok. Kejagung)

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka, dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI), dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang surplus gula.

3. Kerugian negara diduga mencapai Rp578 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Tom Lembong diduga melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM), untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us