Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sumber Dana Khilafatul Muslimin Ternyata dari Kotak Amal Majelis

Kantor Khalifatul Muslimin di Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu sumber dana Khilafatul Muslimin berasal dari kotak amal majelis internal.

“Disebarkan kotak amal sesama mereka pada kegiatan majelis. Jadi, baru internal,” ujar Ramadhan saat dihubungi, Kamis (9/6/2022).

1. Polisi masih menelusuri sumber pendanaan lainnya

Ketua Syiar Seluruh Dunia Khalifatul Muslimin, Abu Bakar (sebelah kanan). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Namun demikian, Polri masih mengusut sumber dana lainnya yang mengalir ke Khilafatul Muslimin. Mengingat, biaya operasional kelompok tersebut cukup besar.

“Kami masih menelusuri, apakah ada sumber dana dari luar yang mendukung kegiatan Khalifatul Muslimin ini, kami masih tracing,” ujarnya.

2. Polisi telah menetapkan 4 pimpinan Khilafatul Muslimin sebagai tersangka

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menunjukkan printout bergambar pimpinan Khalifatul Muslimin. (Dok Humas Polda Jateng)

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka yang diduga terkait dengan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.

Setelah penangkapan tiga tersangka, Polri melalui Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022). Dengan sangkaan melanggar undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), UU ITE dan menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kegaduhan.

3. Abdul Qodir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka

Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja. Foto: Youtube Khilafatul Muslimin.

Abdul Qodir Hasan Baraja juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dalam perkara konvoi Khilafatul Muslimin ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari Abdul Qodir Baraja terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, pekan lalu.

Abdul Qodir Hasan Baraja pernah ditahan terkait dengan kasus tindak pidana terorisme tahun 1979 kemudian bebas tahun 1982, dan ditahan kembali 1985. Ia mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977.

Kemudian turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000 juga memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us