Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Teguh Dilantik Besok, Jabatan PLH Gubernur DKI Jakarta Dipegang Joko

Teguh Setyabudi/dok Kemendagri
Intinya sih...
  • Kementerian Dalam Negeri akan melantik Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi besok, mengisi kekosongan jabatan hari ini.
  • Plh. Sekda Joko Agus Setyono memimpin sementara sesuai Pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008.
  • Pelantikan Pj Gub Jakarta dan TP PKK dilaksanakan besok pukul 09.00 WIB, Presiden Jokowi memberhentikan Heru Budi Hartono dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri akan menggelar pelantikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi besok, Jumat (18/10/2024). Untuk sementara, kekosongan jabatan hari ini akan diisi oleh Plh. Sekda Joko Agus Setyono.

Plh. Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik saat dikonfirmasi IDN Times. Aang menerangkan keputusan tersebut tercantum dalam pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008.

"Bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," ujar Aang, Kamis (17/10/2024).

1. Teguh Dilantik besok

Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi/dok Disdukcapil Kalbar

Plh. Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik mengatakan pelantikan akan digelar pukul 09.00 WIB.

"Pelantikan Pj Gub Jakarta dilaksanakan pada hari Jumat, 18-10-2024 pukul 09:00 WIB dirangkaikan dengan pelantikan TP PKK," ujar Aang.

2. Jokowi berhentikan Heru Budi

Presiden Jokowi menjawab pertanyaan jurnalis selepas peresmian Istana Negara di IKN, Jumat (11/10/2024). (IDN Times/Erik Alfian)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/P Tahun 2024, tentang pemberhentian dan pengangkutan Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125/P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

3. Jokowi angkat Teguh sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Heru Budi Hartono dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (1/8/2024). (YouTube.com/DPRD Provinsi DKI Jakarta)

Ari menjelaskan, berdasarkan Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta.

"Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us