Temuan Kasus Pelanggaran Pilkada Kota Bogor Bertambah Jadi 7 Kasus

- Bawaslu Kota Bogor temukan 7 dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
- Enam kasus pelanggaran selama kampanye, satu kasus baru terjadi pada hari tenang.
Bogor, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat, mencatat telah ada tujuh temuan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (25/11/2024), menuturkan, pada masa kampanye terdapat enam kasus pelanggaran yang lebih dulu diproses sebagai temuan. Sementara, satu kasus temuan baru, diplenokan pada Minggu (24/11/1024) malam.
"Kalau di hari tenang ini belum ada temuan. Terus kita ada temuan ini pas terakhir ini, pas hari terakhir kampanye ada satu, jadi tujuh," kata Herdi.
1. Enam kasus dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bogor, dua kasus libatkan ASN

Herdi menyampaikan, semula, pelanggaran pilkada selama masa kampanye ada enam kasus dugaan. Empat kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
Sementara dua kasus lain melibatkan ASN di luar Pemkot Bogor yang juga tidak memenuhi unsur pidana pemiilhan dan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk ASN udah kita proses melalui penanganan pelanggaran dan itu tidak memenuhi unsur jadi kita jadi diberhentikan (kasusnya) dan yang empat juga tidak memenuhi unsur," kata dia.
2. Muncul kasus dugaan suap Komioner KPU Kota Bogor

Herdi mengatakan, hasil informasi dari media massa pada akhir masa kampanye ada temuan dugaan pemberian uang dari pihak istri Cawalkot Bogor Nomor Urut 5 Reandi Rayendra, yakni Fitri Rayendra kepada Komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi.
Dede dikabarkan ditransfer puluhan juta rupiah oleh salah satu istri paslon Cawalkot Bogor, yang diplenokan Bawaslu pada Minggu.
"Baru semalam, jadi untuk diplenokan, jadi kita menetapkan sebagai temuan. Tiga hari lalu nama Dede Juhendi disamarkan jadi inisial DJ. Dari 2 hari lalu, DJ disebutkan Dede Juhende ini, sesuai aturan 1x24 jam kami harus memproses temuan, diplenokan dan sudah semalam," kata Herdi.
3. Pemberi informasi, istri Rayendra dan Dede Juhendi akan diklarifikasi

Herdi mengatakan, atas temuan terbaru dugaan pelanggaran pilkada berupa pemberian uang ke komisioner KPU Kota Bogor, Bawaslu segera memanggil pemberi informasi dan pihak-pihak terkait. Di antaranya istri Cawalkot Raeandi Rayendra, Fitri Rayendra dan Komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi.
"Kami akan panggil pihak-pihak terkait, istri Cawalkot Rayendra, Dede Juhend, dan pemberi informasi awal dari awak media. Aturan teknis 1x 24 jam ada temuan harus diplenokan. Kami punya waktu tiga hari kajian awal dan tidak boleh berlama-lama memproses temuan," kata Herdi.
Saat ini, kata Herdi, Bawaslu sedang melakukan penelusuran terkait bukti diduga pelanggaran pemberian uang kepada komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi. Setelah penelusuran bukti, validasi dan kemudian klarifikasi pihak terkait.
"Ini jadi temuan dan pendalaman. Penelusuran, sekiranya mempunyai bukti, validasi, klarifikasi, orang yang memberi infirmasi awal, pihak terkait. Nanti akan terlihat, terbukti atau tidak, pidana umum atau pidana pemilihan," kata Herdi.