Dokter Kandungan di Garut Ditonjok Suami Pasien karena Pelecehan

- Dokter kandungan di Garut, MSF, dipukul suami pasien karena pelecehan seksual saat USG.
- Proses hukum dokter I masih dalam tahap penyelidikan Polres Garut dan telah ditahan setelah pulang umrah.
Jakarta, IDN Times - Dokter kandungan di Garut berinisial MSF alias dokter I, ternyata pernah dipukul suami pasiennya karena melakukan pelecehan seksual.
Hal ini diungkap oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). MSF atau dokter I adalah dokter kandungan di sebuah klinik di Garut yang dilaporkan usai melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya saat USG.
Peristiwa penonjokkan tersebut terjadi sebelum kasus pelecehan yang dilakukannya terkuak dan menjadi perhatian masyarakat. Apalagi, diketahui sudah banyak korban yang mengalami kasus serupa olehnya.
"Sebelum kasus ini viral, diketahui sudah banyak pasien yang mengalami kejadian serupa hingga salah satu suami dari pasien tersebut pernah ada yang marah dan menonjok pelaku, tetapi kemudian kasusnya berakhir damai," kata Asdep Pemberi Layanan Perempuan Korban Kekerasan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Oeni Cholifa, Rabu (16/4/2025).
1. Dokter kandungan itu baru pulang umrah telah ditahan

Ratna mengatakan, proses hukum dokter I di Garut masih dalam tahap penyelidikan Polres. Pelaku yang baru pulang umrah telah ditahan. Sampai saat ini, sudah ada dua korban yang melapor ke UPTD PPA Kabupaten Garut.
"UPTD PPA Kabupaten Garut juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Garut dan tim majelis profesi," ujar dia.
2. Dokter sudah tidak praktik di klik dan RS

Awalnya, dokter I praktik sebagai dokter kandungan di Klinik KH, RS AQ, dan RSUD Malangbong, tetapi, kata Ratna, saat ini dia sudah tidak lagi praktik di tempat tersebut.
3. LBH Padjajaran buka posko pengaduan korban

Lebih lanjut, LBH Padjajaran membuka posko pengaduan tentang dugaan kasus pelecehan oleh oknum dokter kandungan tersebut. Langkah ini diambil karena adanya kemungkinan jumlah korban yang lebih banyak dari laporan awal.
Ketua LBH Padjajaran, Tomi Mulyana, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Nah, sekarang dari kami ini membuka posko pengaduan dari viralnya kasus tersebut. Sampai kapan? Sampai kasus ini inkrah, sampai memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata dia kepada IDN Times, Rabu (16/4/2025).