Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TNI Makin Banyak Duduk di Instansi Sipil, Lodewijk: Akan Ada Evaluasi

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F. Paulus. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)
Intinya sih...
  • Wakil Menko Polkam: Pemerintah akan evaluasi prajurit TNI aktif di instansi sipil. 
  • Contoh Letjen TNI Novi Helmy jadi Dirut Bulog, pemerintah akan ikuti aturan yang berlaku. 
  • Mantan Danjen Kopassus: Prajurit TNI aktif harus memilih bakti di sipil atau tetap di TNI. 

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F Paulus mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi para prajurit TNI aktif yang menempati jabatan di instansi sipil. Pernyataan itu untuk merespons pernyataan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengimbau agar prajurit TNI aktif tidak berpolitik atau masuk ke dalam pemerintahan. 

"Tentunya akan ada evaluasi (prajurit TNI yang tempati jabatan sipil)," ujar Lodewijk di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat pada Senin malam (24/2/2025). 

Ia kemudian memberikan contoh Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang kini dipercaya menjabat sebagai Direktur Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Danjen Akademi TNI. Menurut Lodewijk, pemerintah pasti akan mengikuti aturan yang berlaku ketika menempatkan Novi sebagai Dirut Bulog. 

"Oh apakah dia harus sipil? Kalau rupanya ketentuan di situ tentunya sipil, maka yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini," ujar wamen dari Partai Golkar itu. 

Namun jika dalam peraturan yang berlaku Novi selaku perwira TNI aktif dinyatakan dapat menempati jabatan sipil, maka ia layak untuk menduduki kursi Direktur Perum Bulog. Lodewijk tidak menjelaskan dengan rinci peraturan apa yang membolehkan prajurit TNI aktif duduk sebagai Dirut Perum Bulog. 

Padahal, di dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI, Bulog bukan termasuk 10 instansi yang boleh ditempati oleh prajurit TNI aktif. 

1. Perwira TNI aktif harus ditanya apakah ingin tetap di instansi militer

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)

Lebih lanjut, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus ini menilai persoalan aturan tersebut sebenarnya mudah untuk diikuti. Namun, menurutnya, para perwira TNI aktif harus ditanya lebih dulu apakah memilih membaktikan dirinya di sipil atau tetap bertahan di TNI.

"Sebenarnya gampang. Katakan, 'Pak Jenderal mau pilih berbakti di pemerintah sipil dalam hal ini Bulog, atau tetap di TNI? Kalau tetap di TNI, monggo. Kalau mau di Bulog karena ada katakan bisnis itu, maka yang bersangkutan harus pensiun dini. Kita tunggu saja nanti perkembangannya," tutur dia. 

2. Penunjukkan Mayjen Novi Helmy sebagai Direktur Bulog sudah direstui Panglima TNI

Direktur utama Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (keempat dari kiri) ketika meneken nota kesepahaman dengan TNI. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Hariyanto mengatakan penunjukkan Novi itu sudah direstui Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.

Hariyanto mengatakan Mayjen Novi ditunjuk memimpin Bulog atas permintaan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Penugasan ini dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN yang melihat bahwa Mayjen TNI Novi Helmy memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa. Tentunya hal itu dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional," ujar Hariyanto kepada IDN Times pada 11 Februari 2025 lalu. 

"Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut, setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog," imbuhnya. 

Padahal, penunjukkan prajurit TNI aktif untuk memegang jabatan di instansi sipil dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI), terutama Pasal 47 ayat 2. Organisasi Imparsial menyatakan direktur BUMN tidak termasuk posisi sipil yang boleh diduduki perwira tinggi TNI.

3. SBY ingatkan prajurit TNI aktif tidak ikut berpolitik atau masuk ke pemerintahan

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan prajurit TNI aktif harus mundur dari instansi militer bila ingin masuk ke dalam dunia politik atau pemerintahan. Ia mengucapkan hal itu untuk mengingatkan kembali salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI. 

"Dalam semangat reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik praktis. Itu salah satu doktrin yang kami keluarkan dulu pada saat reformasi ABRI. Sebagai ketua tim reformasi ABRI, kami jalankan (doktrin itu)," ujar SBY ketika memberikan pengarahan kepada seluruh kader partai di Cikeas dan dikutip dari YouTube Parta Demokrat pada Senin (24/2/2025). 

"Benar saya tergugah. Kalau masih menjadi jenderal aktif di TNI, jangan berpolitik. Kalau berpolitik, (sebaiknya) pensiun," imbuhnya.

Ia memberikan contoh ketika putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) rela mundur dari TNI ketika mengikuti Pilkada Jakarta 2017 lalu. Pangkatnya di TNI ketika masih mayor dan berpotensi menjadi jenderal. 

"Oleh sebab itu, ketua umum AHY dan beberapa mantan perwira militer yang kariernya cemerlang, tapi ketika pindah pengabdian dari dunia militer ke dunia pemerintahan atau politik, syaratnya harus mundur," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us