Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Truk Pembuang Tinja di Tebet Kena Denda Rp5 Juta dari DLH DKI Jakarta

ilustrasi truk sedot WC/tinja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengamankan truk yang membuang limbah tinja sembarangan di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Truk tinja tersebut viral beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan terhadap pengemudi truk tinja tersebut yang berinisial D.

"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp5 juta,” ujar Yogi, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1/2022).

 

1. Truk ditangkap di Tebet

Sopir truk sedot tinja yang buang limbah di Hutan Kota Cawang ditangkap. (dok. IDN Times/Istimewa)

Yogi mengungkapkan truk bernomor polisi B 9458 SO itu kemudian diketahui keberadaannya di pool truk tinja sekitar wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada (Selasa/10/2023).

"Dinas LH DKI Jakarta kemudian mengamankan pengemudi truk tersebut," imbuhnya.

2. Truk buang tinja sembarangan karena penuh

Pengeluaran lumpur tinja dari dalam tengki ke dalam IPLT Bakung Bandar Lampung (IDN Times/Silviana)

Diketahui sebuah truk tinja yang diduga membuang limbah domestik di saluran air depan Halte Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan viral di media sosial, Senin (9/1/2022).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakartaterkini, perekam mengaku memergoki truk tersebut membuang limbah tinja karena sudah penuh.

3. Izin perusahaan terancam dicabut

Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Yogi yakin bisa secepatnya menangkap pelaku karena sudah mengantongi identitas perusahaan, termasuk nomor kendaraan truk yang membawa limbah tinja itu. Menurut Yogi, apabila perusahaan tersebut terbukti membuang limbah beberapa kali, maka terancam sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

"Kami cek perizinan usaha terus sanksi administrasinya, tapi kami lihat dulu sudah sering dilakukan atau tidak. Bisa jadi izinnya dicabut, tergantung PPNS (penyidik pegawai negeri sipil)," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Dini Suciatiningrum
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us