Usai Pemeriksaan di BNN, Andi Arief Diperbolehkan Pulang

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief sudah diperbolehkan pulang Selasa (5/3) malam ini. Andi sebelumnya menjalani pemeriksaan pascapenangkapan dirinya di Hotel Menara Peninsula, Jakarta barat terkait kasus narkoba, Minggu (3/3).
"Proses administrasi telah selesai semua, surat-surat sudah ditandatangani. Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (5/3) malam.
1. Andi akan menjalani rehabilitasi di BNN esok hari

Dedi menuturkan, meski Andi telah diizinkan pulang malam ini, Andi akan kembali ke Badan Narkotika BNN esok hari, Rabu (6/3) untuk menjalani proses rehabilitasi.
"Besok AA akan datang kembali untuk menjalani proses rehab di BNN," kata Dedi.
2. Andi Arief hari ini hanya jalani assessment medis

Pernyataan Dedi ini juga membenarkan ucapan salah seorang kuasa hukum Andi Arief yang menyatakan kliennya sudah diperbolehkan pulang Selasa malam ini. Dedi Yahya selaku kuasa hukum Andi Arief sempat mengatakan, Andi diperbolehkan pergi karena assessment yang dijalani hanya rehabilitasi kesehatan.
Berdasarkan keterangan Dedi, Andi sudah pulang dengan mobil pribadi bersama keluarga dan rombongan kuasa hukum sekitar pukul 19.00 WIB malam tadi.
"Saat ini Pak AA sudah pulang," kata Dedi singkat kepada pewarta melalui sambungan telepon.
3. Pemeriksaan Andi tidak perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan

Sebelumnya, Andi ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Andi juga telah dinyatakan positif mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine. Meski begitu, dalam penggeledahan di kamar hotel yang dihuni Andi, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba tersebut.
Terkait hal itu, Dedi mengatakan, berdasarkan aturan terkait penanganan penyalahgunaan narkotika dari surat edaran Kabareskrim, penanganan orang yang tertangkap karena narkoba namun tidak ditemukan barang bukti narkoba serta dinyatakan positif narkoba dari hasil tes urine, tidak harus ditingkatkan ke penyidikan.
"Tapi dapat langsung dirujuk untuk dapat direhabilitasi tentunya melalui asesmen. Tentunya melalui asesmen tim terpadu yang diketahui oleh BNN," jelas Dedi.
4. Andi ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal telah menyatakan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Menara Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
"Saya menyampaikan informasi jadi lain-lain belum akurat, belum tentu sesuai fakta, jadi saya ini bicara penangkapan pada minggu 3 maret 20.30 WIB Hotel Peninsula,Jakarta Barat. Petugas kami dapat info dari masyarakat bahwa ada pengguna narkoba di salah satu kamar," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/3).
Berbekal informasi tersebut, Iqbal melanjutkan, pihaknya langsung bergerak ke hotel dan mendapati AA (Andi Arief) di kamar tersebut. Ia juga menduga, Andi hanya sebatas pengguna serta menilai bahwa Andi hanyalah korban. Terkait hal itu, polisi akan melakukan upaya rehabilitasi kepada Andi.
Andi kembali ke gedung Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur usai menjalani assessment oleh tim dokter BNN.