Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Sidang Perdana, Nunung Mengaku Sudah Tak Sakau Lagi

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Pelawak senior Tri Retno Prayudati alias Nunung menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Dijumpai usai persidangan Nunung mengaku sudah tak lagi ketergantungan dengan obat-obatan terlarang yang sempat menjeratnya.

Nunung tertangkap membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya, Tebet, Jakarta Selatan, pada Juli lalu.

1. Nunung mengaku tak lagi sakau

IDN Times/Margith Juita Damanik

Nunung mengaku tak lagi ketergantungan obat-obatan terlarang yang sempat menjeratnya. "Enggak lah," jawab Nunung saat ditanya apakah masih merasa sakau atau tidak.

Seperti diketahui Nunung kini menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Nunung tiba di PN Jaksel dengan mengenakan setelan putih modis bersama suaminya July Jan Sambiran.

2. Rindu pekerjaan selama menjalani rehabilitasi

Instagram Tri Retno Prayudati

Menjalani rehabilitasi di RSKO, Nunung merindukan situasi pekerjaannya dulu. Nunung dikenal sebagai komedian senior yang kerap menciptakan humor-humor menggelitik dalam berbagai acara baik di televisi maupun di panggung lainnya.

"Pastinya (rindu) pekerjaan), itu saja," kata Nunung. Ia dan suami berharap perkara yang membelit keduanya dapat segera selesai dan Nunung dapat kembali menjalani pekerjaannya seperti biasa.

3. Menjalani kehidupan yang lebih tertib

IDN Times/Margith Juita Damanik

Saat dijumpai sebelum sidang dimulai, Nunung mengaku kerap melakukan hal-hal positif selama menjalani rehabilitasi. Salah satunya olahraga.

Usai persidangan, Nunung juga mengaku hidupnya lebih teratur selama direhabilitasi. "Hidup saya lebih teratur selama direhab. Apa yang saya lakukan lebih tertib," kata dia lagi.

4. Tak ajukan eksepsi atas dakwaan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Nunung dan suaminya tidak mengajukan Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum kepada dirinya. Hal itu bukan tanpa alasan. "Karena sudah sesuai," kata Nunung.

Ketiga pasal yang didakwakan kepada Nunung dan suaminya adalah pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika atau; dakwaan kedua, pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. atau; dakwaan ketiga, pasal 127 ayat (1) huruf a UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us