Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamendagri Soal Prabowo Cawe-cawe di Pilkada: Presiden Diperbolehkan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto (dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menilai, aksi Presiden Prabowo Subianto yang cawe-cawe mendukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024, tak melanggar aturan.

Bima mengatakan, sebagaimana yang disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra berhak mendukung paslon.

"Saya kira semua sudah ada aturannya. Seperti yang disampaikan oleh Pak Hasan Nasbi bahwa presiden pun dibolehkan apalagi sebagai pimpinan partai," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

1. Sudah sesuai norma dan tidak melanggar aturan

Politisi PAN Bima Arya Sugiarto (IDN Times/Aryodamar)

Bima mengatakan, sikap Prabowo tersebut tidak melanggar norma pada berbagai aturan yang berlaku.

"Namun tentu secara detail dan sebagainya ada norma-norma yang harus dipenuhi dan kami melihat itu semua sudah sesuai. Jadi kami menyampaikan kepada semua pihak bahwa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden itu sudah proposional dan sudah menjelaskan semua," ujar dia.

2. Rujukan di aturan UU Pemilu presiden dilarang merugikan paslon tertentu

Presiden Prabowo Subianto ketika berikan dukungan bagi calon kepala daerah di Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di Pilkada 2024. (Tangkapan layar TikTok Ahmad Luthfi)

Bima lantas menanggapi soal isu yang menyebut bahwa harusnya Prabowo mengambil jatah cuti saat mendeklarasikan dukungan terhadap Luthfi dan Yasin tersebut. Peraturan yang berlaku hanya menyebut presiden dilarang melakukan aktivitas yang merugikan paslon tertentu.

"Ya ada rujukannya dalam undang-undang kepemiluan, kan larangannya itu kalau membuat suatu keputusan yang merugikan. Ini kan bukan keputusan, ini kan pernyataan dukungan," bebernya.

"Kalau masalah yang lain soal fasilitas ya saya kira tinggal dibuktikan saja. Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain. Tapi secara substansi saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai ketua umum partai," lanjut Bima Arya.

3. Istana tegaskan tak ada larangan Prabowo endorse calon kepala daerah

Presiden Prabowo Subianto pada saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang digelar di Sentul, Bogor

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan tidak aturan yang melarang Presiden Prabowo Subianto mengendorse calon kepala daerah di Pilkada 2025. Dia menegaskan sampai saat ini Prabowo merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.

"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," ujar Hasan Nasbi dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu, 11 November 2024.

Hasan menerangkan, Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. 

"Berarti beliau mendukung calon tertentu," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us