Wanda Hara Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penistaan Agama

- Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama oleh Muhammad Rizky Abdullah.
- Rizky menjelaskan laporan ini dibuat karena Wanda memakai cadar dan duduk di shaf perempuan di acara kajian Ustaz Hanan Attaki, meski telah meminta maaf.
- Laporan berisi barang bukti video dan unggahan Instagram, dengan ancaman hukuman 5 tahun sesuai Pasal 156 KUHP.
Jakarta, IDN Times - Penata busana Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut dibuat oleh Muhammad Rizky Abdullah pada hari ini, Rabu (24/7/2024).
Rizky menjelaskan, laporan ini dibuat usai Wanda memakai cadar dan duduk di shaf perempuan di acara kajian Ustaz Hanan Attaki. Sebab, Wanda merupakan seorang laki-laki dengan nama asli Irwansyah.
“Saya pribadi mengatasnamakan umat muslim beserta tim hukum yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan saudara Irwansyah dan atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata Rizky di Bareskrim.
1. Proses hukum terus berlanjut meski Wanda telah minta maaf

Rizky menjelaskan, meski Wanda telah meminta maaf di akun media sosialnya, namun tidak menggugurkan aspek hukum. Menurutnya, perlu ada sanksi sosial terhadap Wanda dan orang-orang yang melakukan penistaan agama apa pun.
“Karena penyakit seperti Irwansyah ini harus kita lawan untuk menyelematkan generasi kita ke depannya,” ujar Rizky.
2. Wanda dilaporkan dengan ancaman 15 tahun penjara

Dalam laporan ini, Rizky membawa barang bukti berupa video hingga unggahan Instagram. Selain itu, terdapat saksi yang ada pada saat peristiwa.
“Pasal 156 KUHP ancamannya 5 tahun,” ujarnya.
3. Laporan diterima Bareskrim

Laporan ini pun diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
“Mulai hari ini Wanda Hara alias Irwansyah itu sudah resmi kami laporkan dan laporannya telah diterima. Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sampai yang bersangkutan dipenjara,” kata Rizky.