Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga BBR Bogor Demo Kejelasan Hukum Tanah Rumah Mereka

Warga BBR demo kejelasan hukum tanah rumah mereka di gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). (Humas DPRD Kota Bogor).
Intinya sih...
  • Puluhan warga BBR menggelar aksi damai di DPRD Bogor, menuntut kejelasan hukum atas hak tanah yang mereka tempati.
  • DPRD Kota Bogor menerima aspirasi warga dan merekomendasikan pembentukan Gugus Tugas untuk menyelesaikan sengketa hak tanah.
  • DPRD Kota Bogor mengeluarkan dua rekomendasi resmi, mendukung warga BBR memperoleh hak atas tanah secara hukum dan membentuk Gugus Tugas khusus.

Bogor, IDN Times – Puluhan warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (5/5/2025). Mereka menuntut kejelasan hukum atas hak tanah yang telah lama mereka tempati. 

Puluhan warga membawa spanduk dan menyuarakan aspirasi mereka terkait sengketa tanah yang belum terselesaikan. Mereka mendesak DPRD Kota Bogor untuk membantu memfasilitasi penyelesaian secara hukum dan administratif.

1. DPRD Kota Bogor terima aspirasi warga dan gelar diskusi

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Rusly Prihatevy saat berdiskusi bersama warga BBR soal kejelasan hukum tanah rumah mereka di gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). (Humas DPRD Kota Bogor).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, dan Anggota Komisi I, Sugeng Teguh Santoso (STS), menerima langsung aspirasi warga. Keduanya mengajak warga berdiskusi untuk memahami akar permasalahan dan merumuskan solusi bersama di ruang serbaguna gedung dewan.

"Kita sudah laporkan ke ketua dprd dan banmus bahwa persoalan di BBR ini menjadi konsen dan komitmen kami untuk mengawal aspirasi dan keinginan warga. Tidak ada keraguan buat kami untuk memperjuangkan hak-hak warga BBR," kata Rusli.

2. DPRD usulkan pembentukan gugus tugas sesuai Perpres 62/2023

Warga BBR Kota Bogor, Jawa Barat demo kejelasan hukum tanah rumah mereka di gedung DPRD Kota Bogor, Senin (5/5/2025). (Humas DPRD Kota Bogor).

DPRD menyarankan pembentukan Gugus Tugas yang diketuai Wali Kota Bogor, merujuk pada Pasal 69 Perpres 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reformasi Agraria. Gugus Tugas ini akan diberi waktu 30 hari untuk bekerja menyelesaikan sengketa hak tanah tersebut.

"Jadi kami merekomendasikan agar dibentuk Tim Gugus Tugas yang akan diketuai oleh Wali Kota dan bekerja selama 30 hari sesuai dengan bunyi pasal 69 di dalam Perpres 62," tegasnya.

3. Dua rekomendasi DPRD untuk Wali Kota Bogor

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (kiri, kemeja putih) bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Rusly Prihatevy saat menerima warga BBR demo soal kejelasan hukum tanah rumah mereka di gedung DPRD Kota Bogor, Senin (5/5/2025). (Humas DPRD Kota Bogor).

Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, DPRD Kota Bogor mengeluarkan dua rekomendasi resmi. 

Pertama, mendukung warga BBR memperoleh hak atas tanah secara hukum dan kedua, membentuk Gugus Tugas khusus yang akan memfasilitasi penyelesaian kasus ini.

"Jadi dua rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Wali Kota Bogor untuk segera ditindaklanjuti," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us