Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nigeria Denda Meta Rp3,5 Triliun atas Pelanggaran Data Konsumen 

ilustrasi logo Meta dan Facebook. (unsplash.com/ Dima Solomin)

Jakarta, IDN Times - Komisi Persaingan dan Perlindungan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) menjatuhkan denda sebesar 220 juta dolar AS atau sekitar Rp3,5 triliun kepada Meta, perusahaan induk Facebook dan WhatsApp.

Sanksi dijatuhkan setelah investigasi menemukan beberapa pelanggaran berulang terhadap undang-undang perlindungan data dan hak konsumen di negara tersebut.

Kepala eksekutif FCCPC Adamu Abdullahi, pada Jumat (19/7/2024), mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Meta untuk mengartikulasikan posisi mereka.

"Komisi telah mengeluarkan Perintah Final dan menjatuhkan denda terhadap Meta," ujarnya, dikutip dari Associated Press.

Pelanggaran yang dilakukan Meta terjadi pada platform Facebook dan WhatsApp, dua aplikasi media sosial yang sangat populer di Nigeria. Negara Afrika Barat ini tercatat memiliki 154 juta pengguna internet aktif pada 2022, menjadikannya sebagai salah satu pasar digital terbesar di benua tersebut.

1. Meta terbukti langgar privasi dan eksploitasi data pengguna

Investigasi yang dilakukan FCCPC menemukan bahwa Meta telah melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen Nigeria. Salah satu pelanggaran utama adalah berbagi data warga Nigeria tanpa otorisasi yang sah.

Dilansir dari Reuters, kebijakan Meta juga tidak memberikan opsi atau kesempatan bagi pengguna untuk menentukan sendiri atau menahan persetujuan terhadap pengumpulan, penggunaan, dan berbagi data pribadi mereka. Hal ini dianggap sebagai penolakan hak konsumen untuk mengontrol informasi pribadinya.

FCCPC juga menuduh Meta melakukan praktik diskriminatif terhadap pengguna Nigeria. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu dianggap memberikan perlakuan yang berbeda dan merugikan dibandingkan dengan yurisdiksi lain yang memiliki regulasi serupa.

2. Meta abai aturan perlindungan data Nigeria

Investigasi juga mengungkap bahwa Meta gagal mematuhi Peraturan Perlindungan Data Nigeria. Perusahaan ini tidak melibatkan Organisasi Kepatuhan Perlindungan Data sebagaimana yang diwajibkan oleh regulasi setempat.

Lebih lanjut, Meta juga tidak mengajukan laporan audit Peraturan Perlindungan Data Nigeria selama dua tahun. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan yang sistematis terhadap aturan perlindungan data yang berlaku di Nigeria.

"Totalitas investigasi telah menyimpulkan bahwa Meta, selama periode yang berkepanjangan, telah terlibat dalam perilaku yang merupakan pelanggaran berganda dan berulang, serta pelanggaran berkelanjutan khususnya, tetapi tidak terbatas pada praktik yang merugikan dan invasif terhadap subjek data di Nigeria," tegas Abdullahi.

3. Telah melalui proses investigasi panjang

Investigasi terhadap Meta dimulai pada Mei 2021, dipicu oleh pembaruan kebijakan privasi WhatsApp yang kontroversial. Proses penyelidikan ini melibatkan kerja sama antara FCCPC dan Komisi Perlindungan Data Nigeria, berlangsung selama 38 bulan.

Selama investigasi, Meta dilaporkan telah menyediakan beberapa dokumen dan melibatkan penasihat hukum untuk berinteraksi dengan FCCPC. Perusahaan juga mengusulkan "paket perbaikan", namun proposal tersebut gagal mengatasi kekhawatiran awal yang diangkat oleh otoritas Nigeria.

Selain denda finansial yang berat, FCCPC juga memerintahkan Meta untuk mematuhi undang-undang lokal dan menghentikan eksploitasi konsumen Nigeria. Perintah ini mencakup langkah-langkah dan tindakan yang harus diambil Meta untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Meta belum memberikan tanggapan resmi terkait sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintah Nigeria ini.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Leo Manik
EditorLeo Manik
Follow Us