Indonesia Kumpulkan Masukan dari Pakar Hukum Sebelum ke ICJ

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi bakal berbicara di Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyampaikan advisory opinion di Deen Haag, Belanda pada 19 Februari 2024.
Advisory opinion ini sehubungan dengan serangan Israel yang dilakukan di Jalur Gaza.
“Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion atau nasihat hukum dari ICJ soal konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur,” kata Retno, dalam pembukaan Diskusi Pakar Advisory Opinion di Mahkamah Internasional dalam Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional, di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
1. Indonesia aktif berpartisipasi

Retno menambahkan, ICJ juga telah mengundang negara anggota PBB untuk memberikan masukan soal pandangan hukum tersebut.
“Indonesia sejak awal sudah memutuskan untuk aktif berpartisipasi memberikan masukan pandangan hukum ke ICJ. Masukan tersebut terdiri dari dua hal, pertama masukan tertulis dan pernyataan lisan yang akan saya sampaikan pada 19 Februari nanti,” ungkap Retno.
2. Kemlu minta masukan para ahli hukum internasional

Dalam acara ini, Kemlu meminta masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima.
“Pandangan dan masukan para ahli hukum internasional ini diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif,” ucap dia.
3. Indonesia cari jalan untuk mendukung Palestina

Retno kembali menegaskan, apa yang dilakukan Indonesia ini adalah mencari cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina.
“Dalam konteks inilah, pandangan dan masukan dari para ahli internasional dibunuhkan, karena hukum internasional adalah elemen penting dari politik luar negeri dan diplomasi Indonesia,” tuturnya.



















