Ukraina Tuduh Rusia Eksekusi 93 Tawanan Perang

- Rusia dituduh telah mengeksekusi 93 tentara Ukraina yang ditahan selama perang.
- Yuriy Belousov, kepala departemen Kantor Kejaksaan Agung, mengatakan negaranya telah mendokumentasikan bukti pelanggaran dan jumlah tentara yang dieksekusi.
- Komisioner Hak Asasi Manusia Ukraina Dmytro Lubinets mengatakan sudah menghubungi PBB dan Komite Palang Merah Internasional terkait eksekusi tersebut.
Jakarta, IDN Times - Pejabat penegak hukum Ukraina mengatakan Rusia telah mengeksekusi 93 tentara Ukraina yang ditahan selama perang. Dalam pernyataan pada Jumat (4/10/2024) itu, Rusia dituduh telah meningkatkan eksekusi terhadap tawanan perang.
Kiev telah meluncurkan penyelidikan atas tuduhan kejahatan tersebut. Kedua negara itu terlibat perang sejak Februari 2022 setelah Rusia melancarkan invasinya ke Ukraina.
1. Peningkatan pembunuhan tawanan perang

Yuriy Belousov, kepala departemen Kantor Kejaksaan Agung, yang bertugas menyelidiki kejahatan dalam konflik bersenjata, mengatakan negaranya telah mendokumentasikan bukti pelanggaran. Dia menyampaikan jumlah tentara yang dieksekusi dalam siaran langsung di televisi.
"Sekarang kami memiliki informasi tentang kematian 93 tentara kami yang dieksekusi di medan perang," kata Belousov kepada Yedyniy Novyny, siaran yang menyatukan beberapa saluran televisi Ukraina, dikutip dari RFE/RL.
Belousov mengatakan sekitar 80 persen eksekusi dilakukan pada tahun ini. Pembunuhan tawanan perang mulai meningkat pada November, ketika terjadi perubahan yang lebih buruk dalam sikap prajurit Rusia terhadap tawanan perang kita.
2. Video eksekusi terhadap tentara

Belousov juga melaporkan pada 3 Oktober ada laporan terkait sebuah video yang beredar di Telegram menunjukkan eksekusi terhadap tawanan perang Ukraina. Dia kemudian mengajukan tuntutan pidana lain ke Departemen Investigasi Utama (SBU), dilansir dari Ukrinform.
Sebelumnya, pada 1 Oktober muncul laporan tentang dugaan eksekusi 16 prajurit Ukraina oleh pasukan Rusia. Rekaman pesawat nirawak yang beredar daring menunjukkan para tentara yang ditangkap berbaris di kawasan hutan. Mereka lalu ditembak dan dihabisi dari jarak dekat menggunakan senapan otomatis.
Mengenai tuduhan kejahatan itu Kejaksaan Agung mengumumkan telah membuka penyelidikan. Dinas keamanan SBU telah memulai proses pidana atas pelanggaran hukum ini dan kebiasaan perang, disertai pembunuhan berencana.
3. Pemantau hak asasi mencatat eksekusi

Berdasarkan hukum humaniter internasional, mengeksekusi prajurit yang menyerah merupakan tindakan kejahatan perang.
Komisioner Hak Asasi Manusia Ukraina Dmytro Lubinets mengatakan sudah menghubungi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Komite Palang Merah Internasional terkait eksekusi tersebut. Pembunuhan itu melanggar Konvensi Jenewa, yang mengatur perlakuan terhadap tawanan perang.
Pada Maret, Misi Pemantauan Hak Asasi Manusia PBB di Ukraina menerbitkan laporan yang mencatat eksekusi setidaknya 32 tawanan perang Ukraina dalam 12 kasus terpisah dari Desember 2023 hingga Februari 2024.