Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

20 Pelaku Penipuan Investasi Fiktif Berkedok Aplikasi Kencan Dibekuk

Polsek Metro Gambir mengungkap kasus penipuan online dengan modus love scam atau aplikasi kencan (Dok. Polsek Gambir)
Intinya sih...
  • Polsek Metro Gambir mengungkap kasus love scam oleh jaringan pelaku internasional.
  • Para pelaku menggunakan aplikasi kencan daring untuk menjerat korban dengan bujuk rayu dan tipu daya investasi fiktif.
  • Polisi berhasil menangkap 20 orang diduga pelaku dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Jakarta, IDN Times – Polsek Metro Gambir mengungkap kasus penipuan online dengan modus love scam atau aplikasi kencan, yang dilakukan oleh jaringan pelaku internasional. Para tersangka menggunakan aplikasi kencan daring untuk menjerat korban dengan bujuk rayu dan tipu daya investasi fiktif.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki Respati mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah menyamar sebagai pria mapan di aplikasi kencan seperti Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble.

“Mereka menggunakan foto profil orang lain yang menarik untuk mendekati korban, yang umumnya adalah perempuan dengan profesi bergengsi seperti pengacara dan dokter,” ujarnya di Polsek Gambir, Selasa (28/1/2025).

1. Pelaku mengajak korban berinvestasi di situs palsu

Polsek Metro Gambir mengungkap kasus penipuan online dengan modus love scam atau aplikasi kencan (Dok. Polsek Gambir)

Para pelaku memasang foto orang lain untuk menarik perhatian korban, kemudian menjalin hubungan emosional hingga korban percaya. Setelahnya, mereka mengajak korban berinvestasi di situs palsu dengan janji keuntungan hingga 45 persen.

Polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah akun mencurigakan, yang menawarkan investasi melalui situs WISH Online dan WISH Global Help.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil melacak keberadaan pelaku di Apartemen Batavia, Jalan K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Rezeki.

2. Dua puluh orang diduga pelaku ditangkap

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, polisi mengamankan 94 unit ponsel, 28 laptop Lenovo, serta puluhan kartu perdana yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Selain itu, polisi juga menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram serta alat hisap bong.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 20 orang diduga pelaku. Mereka adalah INB sebagai leader (43), AKP sebagai leader (27), RW sebagai leader (27), MAM (27), MAAN (25), RN (26), APW (27), ES (28), SAAH (24), FR (25), AZ (22), SR (27), BKL (38), MYK (25), AR (31), DH (19), ANG (18), HJZ (21), NZ (19) dan MR (25).

“Serta salah satu pelaku, AJY, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Rezeki.

3. Para pelaku terancam 20 tahun penjara

Polsek Metro Gambir mengungkap kasus penipuan online dengan modus love scam atau aplikasi kencan (Dok. Polsek Gambir)

Polisi telah menjerat para pelaku dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

“Saat ini polisi masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis love scam yang marak terjadi di aplikasi kencan daring,” kata Rezeki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us