Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ada 160.029 Pasangan Menikah di Masa PPKM Darurat Level 3-4

Ada 160.029 Pasangan Menikah di Masa PPKM Darurat Level 3-4
ilustrasi pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, ada ratusan ribu pasangan menikah di masa PPKM Darurat. Total, ada 160.029 pasangan.

"Jumlah peristiwa nikah nasional PPKM Darurat dan PPKM 3 dan 5 (3 Juli sampai data 27 Juli 2021) ada 160.029 peristiwa nikah," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan, kepada IDN Times, Kamis (29/7/2021).

Sementara itu, total ada 888.193 peristiwa yang sudah dicatat Kemenag dari Januari-27 Juli 2021. Daerah mana saja yang paling banyak angka pernikahannya?

  1. 1. Jawa Barat jadi provinsi dengan angka pernikahan paling banyak dari Januari-27 Juli 2021

    Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)

    Jajang mengatakan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka pernikahan paling banyak. Berikut lima provinsi teratas dengan jumlah pernikahan terbanyak:

    - Jawa Barat: 187.238
    - Jawa Tengah: 153.118
    - Jawa Timur: 131.218
    - Sumatra Utara: 46.759
    - Banten: 38.554

  2. 2. Data lengkap angka pernikahan per provinsi dari Januari-27 Juli 2021

    Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)

    Berikut daftarnya:

    Aceh: 21.609
    Bali: 1.632
    Banten: 38.554
    Bengkulu: 7.531
    Di Yogyakarta: 12.030
    DKI Jakarta: 22.608
    Gorontalo: 5.105
    Jambi: 13.769
    Jawa Barat: 187.238
    Jawa Tengah: 153.118
    Jawa Timur: 131.218
    Kalimantan Barat: 13.217
    Kalimantan Selatan: 14.371
    Kalimantan Tengah: 7.545
    Kalimantan Timur: 12.604
    Kalimantan Utara: 1.874
    Kep Bangka Belitung: 4.440
    Kep Riau: 5.555
    Lampung: 30.108
    Maluku: 1.624
    Maluku Utara: 2.037
    NTB: 16.651
    NTT: 1.215
    Papua: 2.013
    Papua Barat: 1.215
    Riau: 23.421
    Sulawesi Barat: 4.322
    Sulawesi Selatan: 33.243
    Sulawesi Tengah: 8.413
    Sulawesi Tenggara: 10.070
    Sulawesi Utara: 3.487
    Sumatra Barat: 25.345
    Sumatra Selatan: 24.252
    Sumatra Utara: 46.759

  3. 3. Selama 6 bulan, Kemenag catat 30.071 perkawinan di bawah umur

    Ilustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)
    Ilustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

    Sebelumnya diberitakan, pemerintah kini telah menetapkan batas usia perkawinan pria dan wanita, yakni 19 tahun. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang menikah di bawah usia tersebut.

    Kemenag mencatat, data dari 1 Januari hingga 29 Juni 2021, ada 30.071 perkawinan di bawah usia 19 tahun. Jumlah tersebut paling banyak didominasi perempuan.

    "Data pernikahan usia nikah kurang dari 19 tahun pria per 29 Juni 2021 (sebanyak) 4.610 orang, data pernikahan perempuan usia nikah kurang dari 19 tahun, 25.461 orang," kata Jajang Ridwan kepada IDN Times, Kamis (1/7/2021).

    Total, kata Jajang, Kemenag telah mencatat pernikahan hingga 29 Juni 2021 untuk semua usia sebanyak 742.850.

    Jajang menjelaskan, ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah usia 19 tahun. Penyebab yang biasa terjadi yakni faktor budaya dan ekonomi.

    "Seperti di masyarakat NTB aja kan ya, itu kalau seandainya ada orang tua anak yang tidak diizinkan berpacaran sama orang tua, dilarikan oleh lakinya, kalau namanya perempuan sudah dibawa oleh laki-laki itu aib dalam daerah tertentu, sehingga harus dinikahkan, dan faktor ekonomi karena tidak mampu untuk kuliah dan ekonomi keluarga tidak ini (tidak mampu), lebih baik dinikahkan. Itu yang mendorong terjadi pernikahan di bawah itu," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More