Data FSGI: Tren Kekerasan di Sekolah Naik Awal 2026

- FSGI mencatat 22 kasus kekerasan di sekolah pada awal 2026, meningkat dibandingkan total 60 kasus sepanjang 2025, dengan mayoritas terjadi di lembaga di bawah Kemendikdasmen.
- Sebanyak 54,5 persen pelaku kekerasan seksual adalah guru, disusul pimpinan pesantren dan siswa; kasus tersebar di 10 provinsi termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
- FSGI menilai Permendikdasmen No 6/2026 kurang tegas karena menyerahkan penanganan ke kepala sekolah tanpa mengatur jenis kekerasan maupun sanksi bagi pelaku.
Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan pada awal 2026. Dalam tiga bulan pertama, tercatat sudah ada 22 kasus. Padahal, sepanjang tahun 2025 saja, hanya ada 60 kasus.
FSGI menilai angka tersebut berpotensi terus meningkat hingga akhir tahun. Selain itu, distribusi kasus menunjukkan 68 persen terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kemendikdasmen, sedangkan 32 persen berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kasus kekerasan seksual di Kementerian Agama mayoritas terjadi di Pondok pesantren yaitu enam kasus dan satu kasus terjadi di MTs," kata Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
1. Kasus tersebar di 10 provinsi, didominasi guru jadi pelaku

Kasus-kasus tersebut tersebar di 10 provinsi dan 19 kabupaten/kota, termasuk di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Riau, NTB, dan NTT.
FSGI juga mencatat bahwa pelaku kekerasan seksual didominasi oleh guru dengan persentase 54,5 persen. Selain itu, pelaku lainnya meliputi Plt kepala sekolah (4,5 persen), pimpinan pondok pesantren (18 persen), sesama siswa (14 persen), tenaga kependidikan (4,5 persen), serta pelatih Pramuka (4,5 persen).
2. Regulasi baru disorot, penanganan diserahkan ke sekolah

FSGI juga menyoroti perubahan regulasi terkait penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Menurut mereka, setelah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tidak berlaku, digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sehingga terdapat perubahan dalam mekanisme penanganan.
”Data pelaku menunjukan bahwa pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sementara Permendikdasmen Nomor 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di selesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. Ini berpotensi kuat korban pasti sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah,” ujar Fahriza Marta Tanjung.
3. FSGI nilai aturan baru tak atur jenis hingga sanksi kekerasan

Dia mengatakan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sama sekali tidak menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya.
Selain itu, regulasi tersebut juga tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan.


















