Aliong Mus-Sahril Thahir Gugat Pilkada Maluku Utara ke MK

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
Utara nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir, menggugat perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Maluku Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan situs resmi MK, Aliong Mus-Sahril Thahir mengajukan sengketa secara daring pada Selasa (10/12/2024) pukul 22.55 WIB.
Mereka mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukumnya Fadly S Tuanany,
Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany. Perkara itu tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Diketahui, pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe berhasil menang di Pilkada Maluku Utara 2024 dengan memperoleh 359.416 suara (50.69 persen), unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya.
Pasangan lainnya, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid meraih 168.174 suara (24,18 persen), Aliong Mus-Sahril Tahir 76.605 suara (11,01 persen), Muhammad Kasuba-Basri Salama 297 suara (12,88 persen).
Hingga artikel ini dimuat, jumlah gugatan yang masuk MK sudah 251 perkara. Dengan rincian, 124 gugatan diajukan secara daring dan 127 secara tatap muka di Gedung MK.
Sementara, dari 251 perkara yang masuk, mayoritas berasal dari pemilihan bupati dengan 201 perkara. Kemudian 45 sengketa berasal dari pemilihan wali kota dan 5 gugatan dari pemilihan gubernur.