Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Terbitkan Kepgub, 184 Tempat Isoman Dibuka untuk 26.134 Orang

Anies Terbitkan Kepgub, 184 Tempat Isoman Dibuka untuk 26.134 Orang
Pemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah 184 tempat isolasi yang bisa menampung 26.134 warga yang terpapar COVID-19. Lokasi isolasi COVID-19 ini diperuntukkan bagi pasien yang tidak memiliki gejala ata OTG, bergejala ringan atau tanpa komorbid. Hal ini tertuang dalamm Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 891 Tahun 2021.

"Menetapkan lokasi isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan isolasi dalam rangka penanganan COVID-19," tulis Anies seperti dikutip dalam keputusan tersebut, Jumat (16/7/2021).

1. Kriteria individu yang bisa masuk untuk isolasi mandiri

Ilustrasi ruang isolasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Ilustrasi ruang isolasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Dalam Kepgub ini juga termaktub sejumlah kriteria individu atau kelompok yang bisa terima layanan isolasi:

1. Umum (dewasa)

2. Keluarga: bagi satu keluarga ditempatkan di satu kamar

3. Anak usia di bawah 18 tahun dapat didampingi oleh ibu/orang tua/keluarga

4. Usia lanjut > 60 tahun terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala

5. Mandiri, artinya bisa melakukan perawatan individu sendiri tanpa bantuan orang lain

6. Individu yang terkonfirmasi positif kemudian butuh perawatan khusus bisa mendapat isolasi di rumah sakit atau lokasi lain dengan pemantauan dokter, antara lain:

  • Ibu hamil di bawah 36 minggu tanpa penyulit, yang positif tanpa gejala
  • Disabilitas
  • Lansia tanpa gejala dan komorbid

2. Syarat untuk bisa jalani isolasi di lokasi isolasi terkendali

Petugas RSUD Bahteramas Kendari mengenakan pakaian khusus di ruang isolasi khusus untuk pasien yang terinfeksi virus corona di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/1/2020). ANTARA FOTO/Jojon
Petugas RSUD Bahteramas Kendari mengenakan pakaian khusus di ruang isolasi khusus untuk pasien yang terinfeksi virus corona di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/1/2020). ANTARA FOTO/Jojon

Ada beberapa syarat yang dimaksud agar seseorang bisa mendapatkan layanan isolasi:

1. Terkonfimasi COVID-19 tanpa gejala ringan dan telah diberikan rekomendasi dari fasilitas kesehatan atau dokter untuk jalani isolasi selama 10 hari, terhitung sejak tanggal pemeriksaan PCR (didukung dengan hasil swab PCR positif)

2. Masyarakat penghuni wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi di lokasi

3. Masyarakat wajib patuh pada prosedur dan aturan yang berlaku di lokasi

4. Masyarakat yang akan menerima layanan isolasi yang difasilitasi pemerintah adalah mereka yang tak dapat atau tidak punya kapasitas isolasi mandiri pribadi sesuai rekomendasi satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

3. Tambah lokasi isolasi sebagai konsekuensi penoingkatan kasus

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa penambahan lokasi isolasi  ini adalah bentuk nyata dari lonjakan kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta, dia juga mengatakan bahwa ini adalah bentuk antisipasi jika kejadian buruk datang.

"Kebutuhan isolasi terus kita tingkatkan karena kita harus mengantisipasi yang terburuk jadi pemerintah itu harus menyiapkan berbagai kemungkinan," kata Riza di Balai Kota, Kamis (15/7/2021) malam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Profil Nyak Sandang, Donatur Pesawat Pertama RI Meninggal Dunia

07 Apr 2026, 23:55 WIBNews