Terungkap! Kacab Maybank Tilap Duit Winda Earl Demi Keuntungan Pribadi

Rekening Winda digunakan membeli polis asuransi Rp6 miliar

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, mengatakan pihaknya memeriksa Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert di Polda Metro Jaya pada Senin (16/11/2020). Dalam pemeriksaan itu, penyidik Polri menggali seputar proses pembukaan rekening Winda Lunardi alias Winda Earl, atlet e-sport yang kehilangan uang Rp20 miliar dari tabungannya di Maybank.

Polisi menggali, di antaranya, mengenai Albert yang mendatangi kantor Ayah Winda Lunardi yakni Herman Lunardi untuk menitipkan dokumen aplikasi data diri nasabah, blanko formulir pembukaan rekening, beberapa slip aplikasi kiriman uang, serta pemindahbukuan kepada Herman lunardi yang ditandatangani oleh Winda.

"Selanjutnya oleh tersangka formulir tersebut di bawa ke kantor dan diisi oleh tersangka dengan nomor telepon yang sudah disiapkan oleh tersangka apabila ada pengecekan dari bank. Selanjutnya, data tersebut dimasukkan ke dalam sistem bank dan nasabah diberi buku dan kartu ATM. Namun, oleh tersangka tidak diberikan kepada nasabah Winda," kata Helmy saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).

1. Albert akui menggunakan rekening Winda untuk beli polis asuransi Rp6 miliar

Terungkap! Kacab Maybank Tilap Duit Winda Earl Demi Keuntungan PribadiLogo Maybank (Twitter.com/MaybankID)

Helmy mengatakan dalam pemeriksaan itu, Albert, mengaku membeli polis asuransi Prudential sebesar Rp6 miliar. Pengajuan polis tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan atas nama Winda ke rekening yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh atlet e-sport itu.

"Tujuannya adalah untuk mendapatkan performance (target cabang), untuk mendapat nama dan keuntungan pribadi tersangka," ungkap Helmy.

Baca Juga: Kasus Rp20 M Raib di Maybank, Polisi Usut Kaitan Ayah Winda dan Kacab

2. Uang asuransi dicairkan tanpa sepengetahuan ayah Winda

Terungkap! Kacab Maybank Tilap Duit Winda Earl Demi Keuntungan PribadiIlustrasi Aset (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, uang asuransi Prudential tersebut dibuat dan dicairkan ke rekening atas nama Herman Lunardi senilai Rp4,8 miliar. "Yang pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi," ucapnya.

Helmy menambahkan, Albert juga mengaku mempunyai rekening lain untuk menampung uang pembayaran atau pengembalian yang dipinjam dari nasabah-nasabah lainnya. "Dan juga untuk pembayaran atas transaksi-transaksi pembelian rumah dan pembayaran kartu kredit dan kebutuhan tersangka," ujar Helmy.

3. Albert tilap duit Winda dan ibunya sebesar Rp20 miliar

Terungkap! Kacab Maybank Tilap Duit Winda Earl Demi Keuntungan PribadiKorban tindak pidana penggelapan uang di Maybank senilai Rp22 miliar, Atlet e-Sport Winda Lunardi (Instagram.com/Evos.earl)

Seperti diberitakan sebelumnya, Albert ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan uang Winda Lunardi alias Winda Earl beserta ibunya sebesar Rp20 miliar. Uang itu kemudian diserahkan ke temannya untuk diinvestasikan.

Dalam kasus ini, mobil, tanah, dan bangunan milik Albert sudah disita. Albert pun dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Tak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: 4 Kejanggalan Kasus Hilangnya Uang Atlet E-Sport Versi Maybank

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya