Bareskrim Polri Cek Lokasi Pagar Laut di Bekasi

- Dirtipidum melakukan pengecekan langsung ke area pagar laut PT TRPN dan PT MAN di Bekasi.
- Tim menggunakan perahu nelayan dan drone untuk mengambil gambar pagar laut pada Rabu, 19 Februari 2025.
Bekasi, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan pengecekan langsung ke area pagar laut PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang berlokasi di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/2/2025).
Selain di Desa Segara Jaya, anggota Dirtipidum juga mengecek pagar laut yang ada di sisi kanan atau berlokasi di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, milik PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Pengecekan itu juga diikuti oleh Tim Inafis Mabes Polri, perwakilan Polsek Tarumajaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, dan dipimpin langsung Subdit 2 Dirtipidum Bareskrim Polri, AKBP Andik Puji Santoso.
1. Tim penyidik menggunakan drone

Dalam pengecekan pagar laut tersebut, tim menggunakan sejumlah perahu milik nelayan. Setelah tiba di lokasi Tim Inafis Mabes Polri terlihat mengambil gambar pagar laut di kedua sisi dengan menggunakan kamera dan drone.
Tim Dirtipidum mulai mengambil gambar area pagar laut sekitar pukul 16.15 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB.
"Maksud tujuan kami mengecek cek dugaan objek perkara pagar laut," kata Andik di lokasi.
2. 10 saksi telah diperiksa

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi terkait kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (17/2/2025).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, salah satu saksi yang diperiksa adalah perwakilan PT TRPN.
“Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi termasuk dari TRPN,” kata Djuhandhani kepada IDN Times, Senin.
3. Mabes Polri mulai menyelidiki kasus pagar laut

Diketahui, Dirtipidum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus pagar laut sepanjang tiga kilometer di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Penyelidikian dilakukan berdasarkan laporan polisi LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada 7 Februari 2025.
“Yang dilaporkan adalah tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte otentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan,” kata Djuhandhani di Bareskrim, Jumat (14/2/2025).