BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen, DPR: Investigasi!

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kejanggalan pengadaan alat tes antigen COVID-19 di Kementerian Kesehatan periode 2020-2021 diinvestigasi.
"Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa. Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit," kata Netty dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
1. Pemerintah seharusnya melakukan kalkulasi

Menurut Netty, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
"Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara," katanya.
2. Pengadaan alat tes antigen COVID-19 oleh Kemenkes tidak akurat

Wakil Ketua Fraksi PKS mengatakan, laporan BPK menyebutkan bahwa pengadaan alat tes antigen COVID-19 oleh Kemenkes dilakukan tidak akurat.
"Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah. Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu. Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit," kata Netty.
3. Pengadaan dilakukan satu perusahaan yang sama

Selain itu, pengadaan yang dilakukan perusahaan yang sama menimbulkan tanda tanya. Untuk itu, persoalan kejanggalan pengadaan ini harus ditindaklanjuti dengan mengadakan investigasi mendalam dan menyeluruh.
"Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian. Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja," tambah Netty.