Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Eks Sekretaris Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi ekspor benih bening lobster atau benur. Selain itu, ia juga harus membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana pada Amiril Mukminin selama empat tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar diganti kurungan penjara selama enam bulan," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Amiril juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp2.369.090.000 dengan memperhitungkan uang yang telah diganti olehnya.

Dalam menimbang putusannya, hakim menilai hal yang memperberat hukuman adalah perbuatan Amiril tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan ialah Amiril berlaku sopan selama sidang dan belum pernah dihukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
Jumawan Syahrudin
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us