Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CALS Gugat Kasus Hakim MK Adies Kadir ke PTUN Usai Aduan Dimentahkan

CALS Gugat Kasus Hakim MK Adies Kadir ke PTUN Usai Aduan Dimentahkan
Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti perwakilan guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) saat ditemui usai menghadiri sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • CALS menggugat ke PTUN terkait proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR, setelah keberatan administratif terhadap Keppres 9/P Tahun 2026 ditolak.
  • Bivitri Susanti dan Yance Arizona menyatakan kekecewaan atas keputusan MKMK yang menolak aduan mereka, karena dianggap melewatkan kesempatan koreksi etik dalam seleksi hakim konstitusi.
  • MKMK menegaskan tidak berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik Adies Kadir sebab peristiwa terjadi sebelum ia resmi menjabat sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) akan mengajukan gugatan terkait kasus Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perwakilan CALS sekaligus Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menjelaskan, gugatan itu berkaitan dengan proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK dari unsur DPR.

Bivitri mengatakan, gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

"Kami sedang menempuh upaya untuk kemudian nanti sampai ke gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara juga terhadap proses pemilihan Adies Kadir. Jadi kami kemarin sudah memberikan keberatan administratif karena prosesnya begitu, keberatan administratif dulu terhadap Keppres 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim MK yang diajukan oleh DPR. Keberatan ini untuk presiden, ya karena keputusan presiden," ujar dia saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Selain itu, gugatan ke PTUN ini juga berkaitan dengan keberatan faktual yang ditujukan kepada Ketua DPR.

"Kemudian ada satu lagi perkaranya nanti akan dilanjutkan terpisah, keberatan faktual terhadap proses pengusulan Adies Kadir yang kami ajukan untuk Ketua DPR," ucap Bivitri.

1. Kecewa dengan Putusan MKMK

IMG-20260305-WA0024.jpg
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

CALS mengaku kecewa dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan tidak berwenang menangani aduan soal dugaan pelanggaran proses seleksi Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Meski kecewa, Bivitri mengaku tak terjekut dengan putusan itu.

"Kami kecewa tapi tidak terkejut. Kecewa pasti ya, karena tentu saja sebagai pelapor kami punya harapan laporan kami diterima. Tapi sesungguhnya kami tidak terkejut karena kami paham tantangannya untuk memutus perkara yang demikian rumit. Ini rumit-rumit kesannya mudah tapi sebenarnya rumit. Kerumitannya memang terletak pada soal persinggungan tadi, antara irisan tadi kan kami mendalilkan ini irisan sebenarnya antara kewenangan DPR dengan kewenangan MK," jelas Bivitri.

2. Hilang momentum koreksi etik

Adies Kadir, CALS
Puluhan guru besar dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (ANTARA FOTO/Fath Putra Mulya)

Sementara perwakilan CALS lainnya, Yance Arizona menilai, MKMK melepas kesempatan untuk melakukan koreksi terhadap dimensi etik dalam proses seleksi hakim konstitusi. Hal ini disampaikan Yance menanggapi putusan MKMK yang menyatakan tidak berwenang menangani aduan terkait Adies Kadir.

Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menilai, dalam beberapa kasus sebelumnya, lembaga etik di lingkungan MK sebenarnya pernah masuk ke ranah yang berkaitan dengan proses seleksi hakim konstitusi.

Oleh sebab itu, Yance menegaskan, putusan MKMK yang menyatakan tidak memiliki kewenangan menangani laporan Adies Kadir membuat peluang untuk melakukan koreksi terhadap proses seleksi hakim konstitusi menjadi hilang.

“Saya menilai MKMK melepaskan kesempatan sebenarnya untuk melakukan koreksi terhadap proses dan juga dimensi etik di dalam seleksi hakim konstitusi,” ujar Yance.

Ia menjelaskan, jika berkaca pada sejumlah preseden, lembaga etik di MK sebelumnya pernah menilai aspek etik yang berkaitan dengan proses seleksi hakim konstitusi.

Yance mencontohkan kasus pada 2018 ketika Dewan Etik MK memberikan sanksi teguran kepada Arief Hidayat. Saat itu, Arief dinilai melanggar etik karena bertemu anggota DPR di tengah proses seleksi hakim konstitusi.

Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan bahwa lembaga etik MK memiliki ruang untuk memeriksa persoalan yang berkaitan dengan proses seleksi hakim. Selain itu, Yance menyinggung pemeriksaan dugaan ijazah palsu terhadap Arsul Sani yang dilakukan MKMK sebelum Arsul resmi menjadi hakim konstitusi.

“Kasus dugaan ijazah palsu Pak Arsul Sani itu tidak ada laporan, tapi tetap diperiksa oleh MKMK sebelum beliau menjadi hakim konstitusi,” kata dia.

3. MKMK tak berwenang tangani etik Adies Kadir karena belum dilantik jadi hakim MK

Screenshot_2026-02-18-14-20-33-809_com.android.chrome.png
Adies Kadir mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026) (dok. Humas MK)

Adapun, MKMK menyatakan tidak berwenang memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim MK, Adies Kadir. Salah satu yang jadi pertimbangan karena peristiwa yang dilaporkan terjadi saat Adies Kadir masih mengikuti proses pencalonan di DPR, sehingga belum berstatus sebagai hakim konstitusi.

Anggota MKMK, Ridwan menjelaskan, MKMK hanya memiliki kewenangan menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi terhadap seseorang yang sudah resmi menjabat sebagai hakim di MK.

Ridwan menyebutkan, isi laporan yang disampaikan pelapor sebagian hanya berupa kekhawatiran atau prasangka yang tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku hakim konstitusi.

“Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Ridwan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, hari ini.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran etik yang disampaikan tidak dapat diukur menggunakan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, yakni Sapta Karsa Hutama. Sebab, aturan tersebut baru berlaku ketika seseorang telah resmi menjadi hakim konstitusi.

“Perilaku hakim terlapor yang diduga melanggar etik sebagaimana diuraikan oleh pelapor tidak bisa diukur dengan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama sehingga Majelis Kehormatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili laporan a quo, baik dalam rangka pencegahan maupun penindakan atau menegakkan kode etik dan perilaku sebab baik langkah pencegahan maupun penindakan baru bekerja pada saat seseorang telah menjadi Hakim Konstitusi,” katanya.

Ridwan juga menyinggung bagian laporan yang mengaitkan dugaan pelanggaran dengan proses pemilihan Adies Kadi melalui DPR RI.

Menurutnya, ada pembatasan yang jelas terkait kewenangan antarlembaga negara. DPR memiliki kewenangan mengusulkan hakim konstitusi, sementara MKMK bertugas menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi.

“Bahkan bukan hanya Majelis Kehormatan, Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam tahap prosedural rekrutmen hakim tersebut,” ujar dia.

Ridwan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni Mahkamah Agung (MA), DPR, dan presiden. Masing-masing tiga orang. Ia menambahkan, setiap lembaga negara tersebut memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme seleksi dan pengajuan calon hakim konstitusi.

Ridwan menegaskan, baik MKMK maupun Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh lembaga pengusul.

“Dalam tahapan prosedural pemilihan dan penetapan seseorang sebagai Hakim Konstitusi yang diatur dalam undang-undang, Mahkamah Konstitusi tidaklah terlibat secara kelembagaan. Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai pihak yang menerima siapapun yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More