Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CCTV Duren Tiga Diambil Tanpa BAP, Hakim: Gak Benar Itu!

CCTV Duren Tiga Diambil Tanpa BAP, Hakim: Gak Benar Itu!
Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibuat heran karena DVR CCTV yang diambil dari pos satpam dekat rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak dibuat berita acaranya. Padahal ia menyadari DVR CCTV penting untuk mengungkap sebuah peristiwa.

"Saudara tahu gak fungsi DVR itu sebagai barang bukti diperlukan untuk menerangkan peristiwa?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

"Tahu," Ipda Arysad Daiva yang menjadi salah satu saksi dalam sidang dugaan obstruction of justice pada kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kalau tahu kenapa gak dibikin BAP penerimaan barang bukti?" Tanya hakim lagi.

"Pada saat itu belum," jawabnya.

Hakim mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan polisi itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Bahkan, membeli pisang goreng pun ada tanda terimanya.

"Beli pisang goreng saja pake tanda terima, pakai resi. Beli makanan pakai tanda terima apalagi barang bukti," ujar Hakim.

"Masa barang bukti gak pakai berita acara, main serahkan begitu saja gak bener itu," sambungnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us

Latest in News

See More

Profil Nyak Sandang, Donatur Pesawat Pertama RI Meninggal Dunia

07 Apr 2026, 23:55 WIBNews