Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dibanting Ayahnya, Bocah di Muara Baru Tewas Patah Tulang dan Rusak Otak

Dibanting Ayahnya, Bocah di Muara Baru Tewas Patah Tulang dan Rusak Otak
Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polisi mengungkap hasil otopsi anak yang dibanting oleh ayah kandung berinisial U (44) di Muara Baru, Jakarta Utara. Anak berinisial K (11) ternyata mengalami patah tulang tengkorak dan luka terbuka di bagian wajah.

“Penyebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada awak media, Jumat (15/12/2023).

1. Kematian akibat rusak jaringan di otak

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, ada luka di bagian anggota gerak atas dan bawah dari K. Sang ayah membanting korban hingga menyebabkan cedera di tangan dan kaki karena luka tumpul.

“Kemudian yang menyebabkan kematian adalah pada tengkorak yang mengakibatkan rusaknya jaringan,” kata dia.

2. Emosinya tidak stabil dan disebut kerap tempramental

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan (Dok. Istimewa)
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan (Dok. Istimewa)

Kejadian penganiayaan itu terekam CCTV, dan Gidion mengatakan bahwa K membanting anak ketiganya itu sebanyak satu kali. Hal ini berdasar pengakuan pelaku. Menurut polisi, U merasa emosi dan malu pada tetangganya yang mengadu soal putranya itu.

“Emosi sesaat karena dia merasa malu sama tetangganya. Mungkin ini juga linier dari keterangan warga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan punya tempramental yang tidak stabil,” kata Gidion.

3. Dikenakan pasal berlapis KDRT dan perlindungan anak

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi kini sudah menahan K di kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut.

“Ya, jadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Ayah empat anak ini dikenakan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

5 WNA Nigeria Ditangkap di Bekasi, Ada yang Overstay Lebih dari 8 Tahun

09 Apr 2026, 00:11 WIBNews