Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dituduh Mau Bangkitkan Lagi Dwifungsi TNI, Prabowo: Itu Nonesense!

Presiden Prabowo Subianto ketika berbincang dengan enam pemimpin redaksi di Hambalang, Jawa Barat. (IDN Times/Krisnaji)
Intinya sih...
  • Prabowo menegaskan tidak ada niat TNI untuk kembali dwifungsi dalam politik praktis.
  • Revisi UU TNI dilakukan untuk memperpanjang usia pensiun perwira tinggi TNI agar tidak cepat diganti.
  • Prabowo meminta prajurit TNI aktif di luar 14 lembaga sipil harus mundur sebagai bukti revisi UU TNI tak ingin membuka pintu dwifungsi.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto tegas membantah tujuan dari revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 mengenai TNI lantaran ingin membangkitkan lagi dwifungsi TNI. Dwifungsi merujuk kepada peran TNI yang ikut masuk ke sipil. Di era Orde Baru hal itu diwujudkan dalam kebijakan membolehkan tentara aktif untuk terjun ke dunia politik praktis. 

Namun, pria yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu membantah hendak mewujudkan kebijakan serupa di masa lampau. 

"Gak ada niat TNI mau (kembali) dwifungsi lagi. Come On! Nonesense itu saya katakan. Tidak ada niat TNI untuk masuk ke dunia politik," ujar Prabowo ketika menjawab pertanyaan dari pemimpin redaksi IDN Times, Uni Lubis di kediaman pribadi di Hambalang, Bogor pada Minggu (6/4/2025). 

Ia pun bertanya balik berapa banyak prajurit TNI aktif yang kini merambah dunia politik. Menurutnya, pemberlakuan kebijakan dwifungsi ABRI bahkan sudah terjadi sejak era Orde Lama ketika Indonesia masih dipimpin oleh Soekarno. Tetapi, situasi keamanan Indonesia saat itu tidak kondusif. 

"Waktu dwifungsi ABRI (diberlakukan) ya memang, Bung Karno yang ajak ABRI masuk. Karena kondisi. Indonesia diserang, diganggu PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia) Permesta, DI TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia), RMS (Republik Maluku Selatan). Akhirnya Bung Karno ketika itu menyatakan Indonesia darurat perang," katanya. 

1. Inti dari RUU TNI untuk memperpanjang usia pensiun

Ilustrasi prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) ketika berlatih untuk HUT TNI. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Lebih lanjut, Prabowo mengakui proses revisi UU TNI dilakukan secara kilat. Ia melihat kondisi organisasi di tubuh TNI selama ini tidak berkembang secara optimal. Salah satunya lantaran cepatnya pergantian pimpinan di tubuh TNI.

"Kita mengalami suatu fenomena Panglima TNI satu tahun sudah ganti, KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) satu tahun sudah ganti, karena usia (bertugasnya) habis. Waktu kariernya, begitu (tenaganya) mau dipake, sudah habis," kata Prabowo. 

Purnawirawan jenderal bintang empat itu pun melihat bila UU TNI tidak direvisi maka akan ada sejumlah perwira tinggi TNI yang segera diganti karena masuk masa pensiun. "Jadi, saya mohon kalau bisa (revisi UU TNI dipercepat). Inti dari revisi UU TNI sebenarnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi," tutur dia. 

Berdasarkan UU TNI yang disahkan pada 2004, perwira tinggi di TNI memasuki masa pensiun di usia 58 tahun. Di dalam UU TNI yang disahkan pada Maret 2025, usia pensiun dikelompokan menjadi enam kepangkatan.

Masa pensiun sesuai enam kepangkatan tersebut yakni bintara dan tamtama (55 tahun), perwira menengah (58 tahun), perwira tinggi bintang satu (60 tahun), perwira tinggi bintang dua (61 tahun), perwira tinggi bintang 3 (62 tahun), dan perwira tinggi bintang empat (63 tahun). 

2. Prabowo sebut prajurit TNI aktif yang ditugaskan di luar 14 instansi harus mundur

Deretan 14 lembaga sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Prabowo mengatakan salah satu bukti revisi UU TNI yang disahkan pada Maret 2025 tidak ingin membuka pintu dwifungsi yakni dengan meminta tentara aktif yang ditugaskan di luar 14 lembaga sipil untuk mundur.

Berdasarkan ketentuan itu, maka setidaknya akan ada empat prajurit TNI aktif yang harus mundur yakni Letjen Novi Helmy Prasetya (Direktur Utama Perum Bulog), Mayjen Maryono (Inspektur Jenderal di Kementerian Perhubungan), Mayjen Irham Waroiham (Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian) dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan (Badan Penyelenggara Haji). 

"Semua prajurit atau tentara aktif yang akan masuk jabatan-jabatan sipil (di luar 14 lembaga sipil yang dibolehkan di dalam undang-undang), harus pensiun dini. Hanya ada beberapa lembaga yang diizinkan, mulai dari intelijen, bencana alam, Basarnas, kan itu sudah dari dulu. Kan ini hanya memformalkan saja," kata Prabowo. 

Ia pun mengklarifikasi sejumlah protes soal penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah lembaga sipil. Prabowo menilai prajurit TNI aktif tak keliru bila ditugaskan di Kejaksaan Agung sebab di sana ada jaksa agung muda bidang tindak pidana militer. Sedangkan, prajurit TNI aktif boleh masuk ke Mahkamah Agung karena ada kamar militer. 

"Kalau dilihat itu ada reasoning-nya. Buat saya it's not an issue. Saya rasa rakyat juga tahu kok," imbuhnya.

3. TNI selalu jadi lembaga dengan tingkat kepercayaan tertinggi

Presiden Prabowo Subianto ketika berbincang dengan enam pemimpin redaksi di Hambalang, Jawa Barat. (IDN Times/Krisnaji)

Prabowo juga menyebut TNI selama ini menjadi lembaga dengan tingkat kepuasan publik tertinggi. Bahkan, mengalahkan tingkat kepuasan publik terhadap presiden. 

"Kalau Anda mau bersikap obyektif ya, bikin survei lalu tanya ke rakyat, lembaga mana yang paling dipercayai oleh rakyat? Jangan yang ditanya elite intelektual di Jakarta yang punya pandangan tertentu dan bias," kata Prabowo. 

Uni Lubis selaku pemimpin redaksi IDN Times menjawab TNI selalu berada di puncak survei sebagai lembaga yang paling dipercayai oleh publik. Namun, hal itu lantaran TNI tetap berada di barak dan tak merangsek ke sektor sipil. 

Prabowo pun menggaris bawahi prajurit TNI bisa kembali ke barak berkat instruksi dari para pemimpin di TNI itu sendiri. Ia menyebut sejumlah purnawirawan jenderal yang dianggap memiliki kontribusi besar mengembalikan fungsi TNI untuk pertahanan negara, mulai dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wiranto, Agus Wirahadikusumo, termasuk dirinya sendiri. 

"Saya sendiri pun mendorong di internal TNI bahwa supremasi sipil yang utama," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us