DKI Bakal Perluas Lokasi Parkir Terintegrasi Sistem e-Uji Emisi

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta terus memperluas lokasi parkir yang terintegrasi dengan sistem e-Uji Emisi.
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan perluasan itu dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota lulus uji emisi.
Jika tidak, maka di lokasi parkir tersebut, kendaraan yang tidak lulus uji emisi bisa dikenakan tarif parkir tinggi.
"Tarif parkir kendaraan yang belum uji emisi, memang kami gunakan regulasi yang lama. Ada batas atas," kata Adji kepada IDN Times, Selasa (8/11/2022).
1. Tarif Rp7.500 per jam

Adji mengatakan kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi saat masuk ke lokasi parkir dengan sistem integrasi uji emisi akan terbaca.
Nomor polisi kendaraan akan ter-capture dan sistem akan menunjukkan apakah kendaraan bersangkutan lulus uji emisi atau belum.
"Jika belum lulus uji emisi, saat keluar akan digunakan tarif tertinggi, Rp7.500 per jam. Normalnya Rp5.000," kata Adji.
2. Lokasi parkir dengan sistem terintegrasi uji emisi

Adji mengatakan, saat ini baru terdapat 5 lokasi parkir yang terintegrasi dengan sistem uji emisi. Kelima lokasi itu adalah Monas, Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Pasar Mayestik, dan Plaza Kebon Jeruk.
"Akan kami kembangkan lagi di lokasi-lokasi fasilitas sosial dan umum pemda," ujar dia.
3. Ada 8 lokasi lagi yang dipasang sistem

Lebih lanjut, Adji mengatakan, tahun ini penambahan lokasi sudah berjalan dan terdapat 8 lokasi. Lokasi lainnya pun akan terus diadakan secara bertahap.
"Karena sistemnya harus terintegrasi dengan e-Uji Emisi yang tersambung ke data Kominfo," kata dia.