DPR Desak Kemlu Tolak Keras UU Pelarangan UNRWA oleh Israel

- Parlemen Indonesia menolak undang-undang Israel yang melarang badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA
- Indonesia akan terus mendorong langkah diplomasi di tingkat internasional untuk mendesak Israel membatalkan undang-undang tersebut
- Undang-undang ini membatasi hak-hak pengungsi Palestina, berpotensi meningkatkan kemiskinan dan kerentanan kesehatan di kalangan mereka
Jakarta, IDN Times - Parlemen Indonesia menolak undang-undang Israel yang melarang badan bantuan PBB untuk melarang pengungsi Palestina, UNRWA, beroperasi di Palestina. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, menilai langkah yang ditempuh Israel merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi pengungsi Palestina.
Sukamta mendorong Kementerian Luar Negeri menyerukan penolakan tegas terhadap langkah Israel ini. Indonesia, ditegaskan Sukamta, akan terus mendorong langkah diplomasi di tingkat internasional untuk mendesak Israel membatalkan undang-undang tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai negara sahabat untuk menekan Israel agar mencabut undang-undang ini demi kemanusiaan dan perlindungan hak-hak pengungsi Palestina," kata dia, di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Sukamta menegaskan, Indonesia melalui keanggotaannya dalam berbagai forum internasional, akan melanjutkan komitmennya dalam mendukung Palestina dan melindungi hak-hak pengungsi yang terdampak konflik.
1. Perparah situasi krisis pengungsi Palestina

Menurut dia, sebagian besar negara di dunia mengecam keras keputusan Israel, mengingat UNRWA memainkan peran vital dalam membantu pengungsi Palestina yang terdampak konflik yang berkepanjangan di kedua negara.
"Keputusan Knesset untuk melarang UNRWA bertentangan dengan semangat kemanusiaan dan memperparah situasi krisis pengungsi Palestina. Kita menyaksikan pengekangan terhadap badan internasional yang selama ini menjadi penopang bagi jutaan pengungsi Palestina untuk akses pendidikan, kesehatan, dan bantuan pokok lainnya," lanjut dia.
2. UU UNRWA tambah penderitaan rakyat Palestina

Sukamta menegaskan, undang-undang ini sebagai langkah untuk membatasi hak-hak pengungsi Palestina. Israel juga akan menambah penderitaan rakyat Palestina, serta berpotensi memicu krisis kemanusiaan yang lebih besar di kawasan.
Jika undang-undang ini mulai berlaku, akses pengungsi terhadap pendidikan, kesehatan, dan bantuan pokok, akan semakin terbatas, berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan, keterbatasan pendidikan, serta kerentanan kesehatan di kalangan pengungsi Palestina.
Dia menegaskan, pelarangan operasi UNRWA, nasib pengungsi Palestina menjadi semakin tidak menentu.
"UNRWA telah memberikan bantuan yang krusial bagi lebih dari 5 juta pengungsi Palestina di Palestina dan negara-negara tetangga," tutur dia.
3. Kemlu kutuk keras pelarangan operasional UNRWA oleh Israel

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyatakan pelarangan kegiatan UNRWA akan berdampak buruk dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina serta bagi perdamaian dan keamanan kawasan.
Indonesia mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan (DK) PBB, untuk mengerahkan semua upaya demi menghentikan agresi dan penindasan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
"Komunitas internasional juga didesak memastikan Israel mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB, dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengakhiri penjajahannya di tanah Palestina," demikian pernyataan Kemlu RI.
Meski telah diperingatkan komunitas internasional dan PBB bahwa membatasi kegiatan UNRWA berpotensi melanggar hukum internasional, Knesset (Parlemen) Israel tetap mengesahkan sebagai undang-undang sebuah RUU untuk melarang UNRWA berkegiatan di Israel pada 28 Oktober.