RUU Perampasan Aset, DPR Usul Pengawas Khusus bagi Penegak Hukum

- Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengusulkan pengawas khusus bagi penegak hukum agar mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset.
- Anggota Fraksi Golkar, Rikwanto, menekankan perlunya badan khusus untuk mengelola aset rampasan agar tidak menyusut dan memastikan penerapan hukum dilakukan secara hati-hati.
- Komisi III DPR resmi memulai pembahasan RUU Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana finansial dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengusulkan adanya pengawas khusus untuk penegak hukun yang menangani perampasan aset hasil sitaan tindak pidana korupsi. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum.
Usulan itu disampailan Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Habiburokhman mengatakan, isu aparat bersih tengah menjadi sorotan masyarakat. Jika terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum dalam perampasan aset, akan menjadi masalah.
"Kita tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru," ujar dia.
1. Kewenangan penegak hukum besar maka harus diawasi

Oleh karena itu, Habiburkhman mendorong pengawasan terhadap penegak hukum agar tidak menimbulkan masalah dengan kewenangan yang besar dalam undang-undang ini. "Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan ya, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru," kata Habiburokhman.
Ia tidak ingin, perempasan aset justru berubah menjadi perampokan aset oleh oknum penegak hukum korup dan kotor. "Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor," tegasnya.
Ia berharap keberadaan pengawas khusus ini dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat dalam menangani perampasan aset.
"Pengawas khusus yang memang apa namanya maksimal dan efektif mencegah abuse of power. Takutnya kita malah jadi bisa kayak negara tuh kayak zaman-zaman warlord, tuan-tuan perang itu kan, kelompok ini menghajar kelompok ini dan lain sebagainya," kata Waketum Gerindra itu.
2. Legislator Golkar usul badan khusus kelola aset hasil rampasan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto, menekankan pentingnya pembentukan badan khusus dalam pengelolaan aset rampasan dalam RUU Perampasan Aset. Dia tidak ingin aset-aset hasil sitaan penegak hukum, justru mengalami penyusutan karena tidak dikelola dengan baik.
Urgensi pembentukan badan khusus, karena banyak aset-aset yang dirampas bernilai besar, seperti perkebunan hingga pertambangan besar.
"Ah, ini mengelolanya juga perlu badan tersendiri mungkin yang ahli di bidangnya. Apakah itu include Kejaksaan, apakah mungkin ada usulan di luar Kejaksaan? Kita gak tahu juga dalam prosesnya nanti karena perlu keahlian," kata dia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Rikwanto menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap UU Perampasan Aset. Ia menekankan RUU ini dapat diterapkan jika ada tindak pidana awal. Menurut dia, jangan sampai ada sejumlah pihak yang memiliki aset banyak dicurigai, sehingga langsung diinventarisasi untuk diselidiki. Penggunaan aturan perampasan aset harus diterapkan dengan penuh hati-hati.
"Jadi tetap ada tindak pidananya. Nah, ini yang perlu mungkin ke masyarakat kita beritahu setiap dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Jadi tidak ada yang tidak berdasarkan hukum, due process of law," kata dia.
3. Komisi III DPR mulai bahas RUU Perampasan Aset

Diketahui, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Hal ini ditandai dengan dimulainya penyusunan naskah akademik.
Adapun, pembentukan RUU Perampasan Aset untuk memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.
Komisi III DPR ingin memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset. Di sisi lain, secara pararel, Komisi III DPR juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata.





















