Terkuak! Dua Kurir Ojol Gelapkan MacBook Rp67 Juta Ternyata Residivis

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan mengatakan, kurir ojek online (ojol) yang membawa kabur satu unit MacBook seharga Rp67 juta merupakan residivis. Kedua tersangka itu telah melakukan penggelapan sebanyak 15 kali.
Dalam aksi penggelapan ini, polisi menangkap RF (25) dan HS (39).
“Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban. Kurang lebih 15 kali setahun ini, dan mereka juga residivis,” kata Zulfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021).
1. Tersangka membeli akun driver Gojek Rp1 Juta tiap kali aksi

Zulfan menjelaskan, dalam setiap aksinya kedua tersangka menggunakan akun driver Gojek yang berbeda-beda. Dalam aksi ini, tersangka RF membeli akun Gojek mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1 juta.
“Terkait (kerugian) totalnya masih dilakukan pendalaman atau pemeriksaan, karena baru ditangkap, yang jelas sudah terbukti korban melaporkan terkait ini MacBook Rp67 juta ini ya. Adapun yang lain masih didalami penyidik,” ujar Zulfan.
2. Tersangka gunakan topeng untuk verifikasi akun driver Gojek

Aksi penggelapan ini bermula ketika korban memesan MacBook lewat Tokopedia. Setelah transfer seharga tersebut, korban mulai curiga karena MacBooknya tak kunjung datang.
Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Setelah mendapatkan laporan korban, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial RF (25) dan HS (39). Keduanya memiliki hubungan pertemanan dan tidak hanya sekali melakukan penggelapan.
Dalam kejahatan ini, tersangka HS meminta RF untuk dicarikan akun driver Gojek yang dijual oleh pemiliknya. Setelah RF membeli akun driver Gojek, kemudian diserahkan ke HS.
HS kemudian membuat topeng dengan gambar wajak si pemilik akun driver Gojek.
“Untuk verifikasi wajah pada saat login di akun driver Gojek, ini adalah beberapa barang bukti yang saya sampaikan tadi terkait foto ataupun topeng wajah,” ujar Zulfan.
3. Para pelaku mengincar barang elektronik

Namun jika penjual akun Gojek tidak memberikan sim card maka para tersangka mengubah nomor telepon yang tercantum pada akun driver. Tersangka kemudian mengaktifkan akun agar mendapat orderan.
“Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik seperti HP, laptop, CPU. Kemudian tidak diantarkan kepada orang yang berhak menerima melainkan digelapkan oleh mereka,” kata Zulfan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, diketahui keduanya merupakan residivis dengan melakukan penggelapan sebanyak 15 kali.
Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Zulfan.


















