Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Direksi ASDP Diperiksa KPK soal Akuisisi Jembatan Nusantara

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK memeriksa mantan Direktur PT ASDP terkait dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.
  • Mantan direktur tersebut ditetapkan sebagai tersangka namun masih diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Muhammad Yusuf Hadi. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

1. KPK dalam proses akuisisi Jembatan Nusantara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Yusuf Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, kali ini ia masih diperiksa sebagai saksi.

"Penyidik mendalami keterangan saksi seputar proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan akuisisi," ujar dia.

2. Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi tersangka

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IDN Times/Fauzan)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka. Antara lain pemilik Jembatan Nusantara, Adjie; mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi;  mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat tersangka tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp1,27 T

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 triliun. Selain itu, korupsi ini diduga terjadi karena ada proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Aryodamar
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us