Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks TGUPP: Kedatangan Anies Bantu KPK soal Formula E Perlu Diapresiasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung KPK pada Rabu (7/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan, Bambang Widjojanto mengatakan, sikap Anies menghadiri undangan dari Penyelidik KPK perlu diapresiasi. Anies hari ini, Rabu (7/9/2022) mendatangi KPK untuk memberikan keterangan terkait penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022 lalu.

“Sikap Anies Baswedan dengan merespons secara untuk menghadiri undangan dari Penyelidik KPK juga perlu diapresiasi karena ditujukan untuk “membantu” KPK agar semuanya menjadi jelas,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2022).

1. Kewenangan KPK memanggil siapapun harus dihormati

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung KPK pada Rabu (7/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dia mengatakan, kewenangan penyelidik KPK untuk memanggil seseorang memang harus dihormati. Dalam hal ini, penyelidik mempunyai otoritas untuk memanggil siapapun termasuk Anies Baswedan.

Adapun, hari ini Anies Baswedan mendatangi kantor KPK dengan membawa map berwarna biru. Ia datang seorang diri tanpa ditemani jajarannya di Pemprov DKI Jakarta.

2. Hasil pemanggilan tak akan disampaikan ke publik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung KPK pada Rabu (7/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Nantinya, hasil pemanggilan tersebut tak akan disampaikan ke publik karena masih dalam tahap penyelidikan. 

"Karena ini masih pada tahap penyelidikan, maka terkait materi permintaan keterangan nanti tidak bisa kami sampaikan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (7/9/2022).

3. KPK apresiasi kedatangan Anies

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung KPK pada Rabu (7/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK pun mengapresiasi Anies yang memenuhi panggilan terkait proyek Formula E tersebut.

Ali mengatakan, KPK memanggil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudyaaan itu untuk permintaan keterangan dan klarifikasi. 

"Prinsipnya, permintaan keterangan dimaksud sebagai kebutuhan proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK," ujar Ali.

Share
Topics
Editorial Team
Uji Sukma Medianti
EditorUji Sukma Medianti
Follow Us