Fakta-Fakta Helikopter Jatuh Terjerat Tali Layangan di Bali

- Helikopter jatuh di Pantai Suluban karena terjerat tali layangan saat tur wisata, namun seluruh penumpang selamat.
- Kementerian Perhubungan akan melakukan sosialisasi dan pengawasan lebih intensif bahaya layangan, serta inspektur penerbangan sedang menuju lokasi kecelakaan.
- Layangan berbahaya bagi dunia penerbangan karena dapat merusak mesin pesawat, sensor ketinggian, dan kemudi pesawat udara jika tersangkut pada pesawat.
Jakarta, IDN Times - Sebuah helikopter dengan nama Bali Heli Tour PK-WSP jatuh di area tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2024) siang.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya, mengatakan, pihaknya memperoleh informasi helikopter jatuh tersebut pada pukul 15.25 WITA.
"Berdasarkan informasi awal, heli membawa lima orang, termasuk pilot dan kru," kata dia.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, kondisi helikopter jatuh mengalami patah di bagian tail cone, mast, kaca cockpit pecah, dan badan helikopter miring menumpu pada dinding tebing kapur. Selain itu, pada poros main rotor yang patah terlihat lilitan seperti tali layang-layang.
Berikut fakta-fakta heli jatuh karena terjerat tali layangan!
1. Helikopter jatuh usai terbang empat menit

Sidakarya, mengatakan, helikopter jatuh tersebut awalnya take off dari helipad Garuda Wisnu Kencana (GWK) pada pukul 14.33 WITA untuk melakukan tur wisata. Belum lama mengudara, helikopter jatuh sekitar pukul 14.37 WITA.
Seluruh korban dapat dievakuasi dan dalam kondisi selamat. Pilot helikopter diketahui bernama Dedi Kurnia dan Oki sebagai kru.
Kemudian, penumpang yang merupakan wisatawan adalah Russel James Harris asal Australia, Eloira Decti Paskilah asal Indonesia, dan Chriestope Pierre Marrot Castellat asal Australia.
"Tiga penumpang dibawa ke RS Siloam dengan menggunakan ambulans," katanya.
2.Kemenhub ungkap kecelakaan ini akibat terlilit tali layangan

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu, mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah menerima laporan kecelakaan Helicopter PK-WSP type Bell 505 milik PT Whitesky Aviation di area tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (19/7/2024) siang. Kecelakaan ini akibat terlilit tali layangan.
"Saat ini inspektur penerbangan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV sedang menuju lokasi kecelakaan. Pihak PT Whitesky Aviation juga telah mengirimkan tim investigasi ke lokasi kejadian," kata dia.
Atas kejadian ini, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubud akan melakukan sosialisasi dan pengawasan yang lebih intensif bahaya layangan melalui koordinasi dengan penjabat (pj) gubernur serta kepala daerah di wilayah Bali agar tidak membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan.
3. Pemprov Bali miliki aturan larangan main layangan di area bandara

Terkait pengawasan terhadap layangan, sebenarnya Pemerintah Provinsi Bali sudah mememiliki Peraturan Daerah (Preda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis di Bandara Udaya Ngurah Rai dan Sekitarnya.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan, Satpol PP sering kali sudah melaksanakan kegiatan pengawasan dan sosialisasi agar tidak bermain layang-layang di seputaran Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan bandara. Namun, mereka masih kecolongan.
"Orangtua anak-anak ikut andil mengawasi anak-anaknya untuk membatasi kegiatan sebagaimana yang berakibat fatal seperti kejadian jatuhnya heli sebagaimana terjadi," ucapnya
Menurut Darmadi, layang-layang yang diterbangkan tinggi ini bisa membahayakan SUTET dan transportasi udara.
"Kami secara berkala terus melaksanakan pengawasan. Bahkan hari ini, siang tadi sampai sore, kami melaksanakan sidak ke Padang Sambian. Tapi ternyata ada kecelakaan heli di Pecatu," ucapnya.
4. Para pelanggar akan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan

Perda tersebut memuat tentang ketentuan ketinggian dan lokasi memainkan layang-layang yang diatur dalam Pasal 2.
Layang-layang dan permainan sejenisnya dilarang dinaikan dalam radius 5 mil laut/9 kilometer dari bandar udara, dilarang dinaikan antara radius 5 mil laut/9 kilometer sampai 10 mil laut/18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter/300 kaki, dan dilarang dinaikan di antara radius 10 mil laut/18 kilometer sampai 30 mil laut/54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter/1000 kaki.
Kemudian, dalam Pasal 8 disebutkan, apabila ada yang melanggar, maka para pelanggar akan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta.
5. Bahaya layangan bisa buat mesin mati

Meski sepele, ternyata layangan berbahaya bagi dunia penerbangan. Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, mengatakan, layang-layang memang membahayakan bagi penerbangan baik helikopter maupun jet.
"Apalagi yang besar sangat membahayakan, baik helikopter atau pun pesawat, baik jet maupun baling-baling. Tulangan yang terbuat dari bambu bisa merusak mesin pesawat dan baling baling," ujar Soerjanto saat dihubungi IDN Times.
Sementara, dilansir dari laman resmi, AirNav Indonesia mengingatkan kepada masyarakat mengenai bahaya menerbangkan layang-layang, khususnya di sekitar area bandara.
AirNav mengatakan, layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara dapat membahayakan pesawat udara yang lepas landas dan mendarat di bandara tersebut.
Bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati. Jika tersangkut pada aileron atau sirip pesawat, maka dapat menyebabkan gangguan pada kemudi pesawat udara.
Jika tersangkut pada cockpit pesawat, maka dapat mengganggu sensor-sensor pada pesawat udara seperti sensor ketinggian dan sensor cuaca, serta mengakibatkan pesawat udara tidak dapat mendarat.