Alasan Aman Abdurrahman Tak Ajukan Banding Setelah Vonis Hukuman Mati

Pengacara mengupayakan Aman Abdurrahman ajukan banding

Jakarta, IDN Times - Terdakwa bom di Jalan MH Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menginginkan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dihukum mati.

Aman Abdurrahman yang disebut-sebut pendukung kelompok radikal Negera Islam Irak dan Siria (ISIS) ini menanggapi santai vonis tersebut, dan menolak tawaran banding dari Hakim Ketua Akhmad Jaini.

“Apakah akan mengajukan banding, menerima atau pikir-pikir dulu?” tanya Akhmad Jaini kepada Aman di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Tanpa pikir panjang dan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pengacaranya, Aman langsung menolak tawaran banding, seraya melambaikan tangan kepada majelis hakim sebagai pertanda penolakan.

Lantas apa yang mendasari Aman Abdurrahman tidak mengajukan banding atas vonis hakim?

1. Hukum yang berlaku sejatinya hukum dari Allah SWT

Alasan Aman Abdurrahman Tak Ajukan Banding Setelah Vonis Hukuman MatiIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani membeberkan alasan kliennya menolak banding. Menurut Aman, hukum yang berlaku sejatinya adalah hukum dari Allah bukan dari produk ciptaan manusia.

“Dengan adanya vonis hukuman mati tadi, kalau Ustaz Oman sendiri karena dia tidak mengakui adanya peradilan, dan dia tidak mengakui adanya negara. Karena dia mengakui adanya khilafah, maka dia berlepas diri terhadap ini (vonis), makannya dia menolak (banding),” kata dia, Jakarta, Jumat (22/6).

2. Pengacara akan konsultasi lagi dengan Aman soal banding

Alasan Aman Abdurrahman Tak Ajukan Banding Setelah Vonis Hukuman MatiANTARA FOTO/Galih Pradipta

Asludin sendiri akan terus melakukan upaya hukum agar kliennya dapat diberi hukuman yang seringan-ringannya. Karena itu, ia akan segera berkonsultasi dengan Aman terkait vonis hukuman mati tersebut.

“Kami dari penasihat hukum sendiri mengatakan pikir-pikir, tapi itu pun kami akan konsultasikan kembali dengan terdakwa nya sendiri, apakah mau ajukan banding atau tidak, itu tergantung Beliau (Aman Abdurrahman),” ujar dia.

3. Pengajuan banding ada di tangan Aman

Alasan Aman Abdurrahman Tak Ajukan Banding Setelah Vonis Hukuman Mati DIKAWAL. Pimpinan JAD Aman Abdurrahman dikawal polisi saat hendak memasuki PN Jakarta Selatan, 15 Februari 2018. Foto oleh Bay Ismoyo/AFP

Namun, Asludin mengaku tak bisa berbuat banyak apabila Aman tetap menolak mengajukan banding ke pengadilan tinggi, karena seluruh keputusan ada di tangan terdakwa.

“Kalau saya tidak bisa bertindak tanpa persetujuan yang bersangkutan, kalau dia nyatakan banding, saya banding, kalau dia nyatakan tidak banding, ya tidak,” kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya