Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Golkar Dukung Usul Capres-Cawapres Wajib Diusung Minimal 2 Fraksi DPR

3 min read
Golkar Dukung Usul Capres-Cawapres Wajib Diusung Minimal 2 Fraksi DPR
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Partai Golkar mendukung usulan pencalonan presiden dan wakil presiden yang memerlukan dukungan minimal dua fraksi.
  • Muhammad Sarmuji mengatakan komunikasi informal mengenai usulan tersebut telah dilakukan dengan partai koalisi pemerintah.
  • Arifki Chaniago mengingatkan mekanisme baru tidak kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menyatakan dukungannya terhadap wacana calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) minimal didukung dua fraksi dalam revisi undang-undang (RUU) pemilu. Wacana tersebut juga bagian dari usulan Golkar.

Sarmuji mengklaim usulan tersebut juga telah dibicarakan bersama partai koalisi pemerintah.

"Itu (capres dan cawapres didukung minimal dua fraksi) bagian dari usulan Golkar juga," kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

"Ya, komunikasi informasi informal sudah dilakukan," sambungnya.

  1. 1. Masih berlandaskan putusan MK

    IMG_20251207_160703.jpg
    Sekretaris Jendral DPP Golkar RI Muhammad Sarmuji (kanan) saat hadiri Musda Golkar NTT di Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menilai, usulan tersebut tetap berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, usulan tersebut diyakini akan membuat jumlah pasangan capres dan cawapres tidak terlalu banyak dan sedikit pada pemilu mendatang.

    Adapun, putusan MK telah memerintahkan penghapusan ambang batasa presiden atau presidential threshold. Namun, MK memberikan ruang rekayasa konstitusi atau constitutional engineering terhadap pembuat undang-udang.

    "Pencalonan presiden dengan dua partai yg ada di parlemen berbasis rekomendasi MK untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak tapi juga tidak terlalu sedikit," kata dia.

  2. 2. Surya Paloh dukung capres dan cawapres didukung minimal 2 fraksi

    IMG-20260722-WA0043.jpg
    Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam acara Garda Pemuda NasDem. (Dok. NasDem)

    Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mendukung adanya pembatasan capres dan cawapres dalam ruu pemilu. Menurut dia, pembatasan ini juga tidak akan terpengaruh apabila dapat ditopang ambang batas parlemen yang tinggi.

    "Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary thresholdnya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan," kata dia.

    Surya Paloh memang telah mendengar adanya wacana pergantian model dukungan terhadap capres dan cawapres dalam ruu pemilu

    "Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata dia.

  3. 3. Usulan NasDem dan Golkar merugikan AHY hingga Gibran?

    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluruskan terkait polemik pidato politik jelang Pemilu 2029. (IDN Times/Lia Hutas
    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluruskan terkait polemik pidato politik jelang Pemilu 2029. (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai persoalan utamanya bukan semata-mata apakah syarat dua fraksi tergolong ringan atau berat. Menurutnya, yang lebih penting adalah melihat dampak aturan tersebut terhadap jumlah kandidat yang dapat mengikuti Pilpres 2029.

    “Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029,” kata Arifki kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

    Ia mengatakan, figur yang memiliki dukungan publik tetap membutuhkan kendaraan politik atau dukungan partai sesuai dengan mekanisme pencalonan yang nantinya disepakati.

    “Figur bisa punya popularitas dan dukungan publik, tetapi kalau tidak memenuhi syarat pencalonan, tetap saja tidak bisa bertanding. Jadi kita perlu membedakan antara punya basis dukungan publik dengan punya tiket pencalonan,” ujarnya.

    Arifki menilai isu tersebut akan relevan bagi sejumlah figur yang mulai diperbincangkan menuju Pilpres 2029, seperti Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, dan Dedi Mulyadi, yang memiliki popularitas dan basis dukungan publik, tetapi tetap membutuhkan dukungan partai politik untuk memenuhi mekanisme pencalonan. Hal serupa juga berlaku bagi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jika mekanisme dukungan minimal dua fraksi diberlakukan, Demokrat perlu membangun kerja sama politik dengan partai lain apabila ingin mengusung pasangan calon sendiri.

    “Nama-nama seperti Gibran, Anies, AHY maupun Dedi Mulyadi bisa saja masuk dalam pembicaraan politik menuju 2029. Tetapi persoalannya bukan hanya soal popularitas atau elektabilitas. Tetapi siapa yang memiliki akses terhadap tiket pencalonan ketika aturan ini benar-benar diberlakukan,” kata Arifki.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More