Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Habibie Wafat, Warga Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang 3 Hari

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Dalam suasana berkabung karena Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) tutup usia, Kementerian Sekretariat Negara menginstruksikan kantor-kantor pemerintahan untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

Instruksi ini disampaikan dalam surat edaran yang ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank lndonesia, menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN/BUMD, serta kepala perwakilan Republik lndonesia di luar negeri beserta jajaran.

"Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," tulis perintah dalam surat tersebut.

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama 3 hari berturut-turut, terhitung dari 12-14 September 2019.

"Selanjutnya kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang," demikian tertulis dalam surat itu.

"Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih," tulis surat perintah itu.

Habibie meninggal di RSPAD Gatot Soebroto Rabu sore pukul 18.05 WIB. Jenazahnya akan dimakamkan di samping makam istrinya, Ainun Habibie, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. 

https://www.youtube.com/embed/acIkpNad6cg

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us