Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hong Kong Tarik Mi Sedaap, BPOM Buka Suara soal Status Produknya di RI

Ilustrasi mi instan di minimarket. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait penarikan produk mi instan dengan merek Mi Sedaap di Hong Kong.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, berdasarkan rilis dari Center for Foods Safety (CFS) Hong Kong, terdapat satu produk asal Indonesia yaitu mi instan goreng rasa ayam pedas ala Korea merek Sedaap yang ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO).

"Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan," ujar Penny dalam siaran tertulis, Jumat (30/9/2022).

1. Produk mi instan yang ditarik di Hong Kong

Kepala BPOM Penny K Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Penny menegaskan, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.

"Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," ujarnya.

2. BPOM meminta klarifikasi kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian ETO

Ilustrasi pemeriksaan sampel takjil makanan oleh BPOM.ANTARA FOTO

Meski demikian, lanjut Penny, BPOM akan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian ETO terhadap mi Sedaap.

Hal ini dilakukan mengingat saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya.

"Pengaturannya ini juga sangat beragam di berbagai negara," imbuh Penny.

3. BPOM sedang melakukan kajian kebijakan mengenai ETO

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Penny mengungkapkan, BPOM juga sedang melakukan kajian kebijakan mengenai ETO dan senyawa turunannya pada mi instan dan memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.

"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," imbuhnya.

Share
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Dini Suciatiningrum
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us