Insiden Praka Situmorang, Panglima TNI Diminta Evaluasi Pemakaian Senjata

- Imparsial desak prajurit TNI dapat diadili di peradilan umum
- Imparsial desak adanya evaluasi ketat soal penggunaan senjata TNI
- Sempat todongkan senjata ke personel Intel Kodim Gowa
Jakarta, IDN Times - Imparsial mengkritik minimnya pengawasan penggunaan senjata api di tubuh TNI dalam insiden penembakan yang dilakukan Praka Situmorang di kantor BRI cabang Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 25 September 2025. Senjata api buatan PT Pindad itu bisa dibawa keluar untuk tujuan di luar dari tugas TNI.
Dalam catatan Imparsial, ini bukan kali pertama pemakaian senjata api untuk kepentingan di luar tugas TNI terjadi.
"Ini menandakan sistem pengawasan yang buruk. Akibatnya sering kali senjata api milik negara disalahgunakan untuk tujuan kriminal," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/9/2025).
Insiden lainnya yang melibatkan senjata api TNI yakni dalam kasus pembunuhan bos rental mobil di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Bahkan, senjata TNI juga diperjualbelikan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Imparsial juga menyoroti peningkatan tindak kejahatan yang dilakukan prajurit TNI. Selain penembakan di kantor cabang BRI, dua anggota Kopassus juga terlibat dalam tindak penculikan dan pembunuhan kepala cabang pembantu BRI, Muhammad Ilham Pradipta. Belum lagi adanya pemukulan terhadap pengemudi ojek daring hingga hidungnya patah yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam pandangan Ardi, peristiwa kasus kekerasan di tubuh TNI terus berulang, karena lemahnya akuntabilitas dan kuatnya budaya impunitas. Selain itu, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana di luar tugasnya tetap diproses hukum di pengadilan militer.
"Tindak kekerasan oleh TNI di ranah sipil juga tidak lepas dari belum direvisinya Undang-Undang nomor 31 tahun 2000 tentang Peradilan Militer. Hasilnya, TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan sipil yang lebih terbuka," katanya.
1. Imparsial desak prajurit TNI dapat diadili di peradilan umum

Oleh sebab itu, Imparsial memandang setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seperti dalam kasus penembakan di kantor cabang BRI Gowa, harus dapat diproses lewat peradilan umum. Tidak boleh ada pengecualian hukum yang melindungi pelaku hanya karena status keanggotaannya dalam institusi militer.
"Selama sistem peradilan militer masih digunakan untuk mengadili tindak pidana umum, maka praktik impunitas akan terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Ardi.
Sementara, celah agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana di luar tugas masih dapat diadili di peradilan militer, tetap ada. Sebab, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer tidak juga direvisi.
2. Imparsial desak adanya evaluasi ketat soal penggunaan senjata TNI

Imparsial juga mendesak Panglima TNI dan pemerintah melakukan evaluasi ketat dan menyeluruh, terhadap penggunaan senjata api oleh prajurit TNI. Tujuannya, agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan senjata yang membahayakan keselamatan rakyat.
Pertanyaan soal senjata api itu dapat dibawa ke luar satuan, menimbulkan tanda tanya publik. Apalagi senjata api itu sempat dipakai untuk menembak di kantor BRI cabang Gowa.
Berdasarkan keterangan dari Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Heri Kuswanto, Praka Situmorang datang ke kantor bank mengenakan jaket dan membawa senapan laras panjang. Saat ditanya petugas keamanan mengenai tujuan kedatangannya, Praka Situmorang mengaku ingin bertemu manajer bank.
“Karena tidak sedang dalam rangka pengawalan, pihak keamanan meminta yang bersangkutan menunggu di ruang tunggu. Saat itu, pihak bank juga langsung menghubungi unit Intel Kodim Gowa,” ujar Heri, Kamis 25 September 2025.
3. Sempat todongkan senjata ke personel Intel Kodim Gowa

Usai insiden, Praka Situmorang langsung ditangkap dan digiring ke Kodim Gowa. Tak lama kemudian, yang bersangkutan dijemput Denpom Divisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Alhamdulillah tidak ada korban. Anggota kami yang sempat ditodong juga selamat dan dalam kondisi baik,” kata Heri.
Mengenai motif pelaku, pihak Kodim Gowa belum bisa memastikan. "Kami juga tidak tahu pemicunya apa. Saat ini masih dalam penyelidikan oleh Denpom Divisi. Pelaku datang sendiri dan berpakaian sipil," ujarnya.
Praka Situmorang diketahui berasal dari Divisi 3 Kostrad TNI Angkatan Darat (AD).